Berita Karawang – Pria asal Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Slamet Haryadi (42) harus meregang nyawa di tangan pasangan suami istri S alias Masno (42) dan DSU (38). Slamet merupakan selingkuhan DSU yang juga diam-diam menjalin cinta dengan wanita lain.
Cinta segi empat inilah yang melatari pembunuhan terhadap Slamet oleh S dan DSU. Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap jajaran Polres Karawang.
Sebelumnya, Slamet Haryadi ditemukan tewas di sungai irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu, 29 Januari 2023 lalu. Kedua pelaku berhasil diamankan Polres Karawang setelah sempat buron dan ditangkap di Sragen, Jawa Tengah.
“Kami menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di irigasi, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Minggu (29 Januari 2023) lalu. Setelah kami melakukan penyelidikan diketahui pelakunya merupakan pasutri. Dua orang pelaku kami tangkap di wilayah Sragen,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu, 8 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
Sakit Hati
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku pasutri membunuh korban karena sakit hati. Pelaku DSU dan korban terlibat dalam skandal cinta.
“Pelaku yang perempuan sakit hati karena korban ternyata punya wanita lain. Sedangkan suaminya juga sakit hati karena korban menghalangi hubungannya dengan istrinya yang sudah pisah ranjang,” kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan pengakuan diketahui jika DSU yang memiliki hubungan asmara dengan korban sakit hati karena korban ternyata memiliki wanita lain.
DSU kemudian mengadu kepada S, suaminya yang sudah pisah ranjang. Oleh S, pengaduan DSU direspons karena S juga sakit hati terhadap korban yang mendekati istrinya yang sudah pisah ranjang.
“Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban,” katanya.
Menurut Wirdhanto, kemudian pelaku DSU memancing korban ke rumahnya di wilayah Tangerang. Korban datang ke rumah DSU tanpa curiga.
Namun diam-diam pelaku S datang menyelinap ke dalam rumah sambil membawa batu dan tali. Kepala korban kemudian dihantam dengan batu dan lehernya dijerat tali. Korban kemudian dibawa ke Karawang untuk dibuang.
Namun saat dalam perjalanan ke Karawang ternyata korban belum meninggal. Akhirnya pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas. Kemudian mayatnya langsung dibuang ke sungai irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek.
Setelah membuang mayat korban, pelaku langsung kabur ke Sragen, Jawa Tengah. Polres Karawang memburu pelaku ke Sragen dan menangkap kedua pelaku saat sedang makan malam.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun.
Sumber: RCTI+