Ada Jejak di Tangerang, 37 Adegan Diperagakan dalam Kasus Anggota Densus 88 Antiteror Bunuh Sopir Taksi Online

Date:

ILUSTRASI PEMBUNUH SANTRI PONPES BANI UTSMAN
Ada jejak di Tangerang, 37 adegan diperagakan dalam kasus Anggota Densus 88 Antiteror bunuh sopir taksi online. FOTO ILUSTRASI Kejahatan. (Dok. BantenHits.com)

Berita Jakarta – 37 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Bripda HS terhadap sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59), Kamis ini, 16 Februari 2023.

Rekonstruksi rencananya digelar Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Bripda HS bakal dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Keluarga korban dan para pihak terkait, seperti jaksa penuntut umum hingga forensik akan hadir.

“Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 15 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.

“Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut,” sambungnya.

37 adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi, lanjut Trunoyudo, merupakan rangkaian peristiwa sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka.

“Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok,” bebernya.

Trunoyudo menanggapi keluhan keluarga soal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP. Trunoyudo menjelaskan, hal itu lantaran rangkaian peristiwa kasus ini meliputi berbagai lokasi.

“Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Ia melanjutkan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan barang bukti.

“Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.

Sumber: RCTI+

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Alun-alun Ahmad Yani Punya ‘Wajah’ Baru Hasil Kolaborasi Kreatif, Yuk Intip Penampakannya!

Berita Tangerang - Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang kini...

Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Bersiap Terapkan Teknologi Berstandar Internasional

Berita Tangerang - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta...