Berita Jakarta – 37 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Bripda HS terhadap sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59), Kamis ini, 16 Februari 2023.
Rekonstruksi rencananya digelar Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Bripda HS bakal dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Keluarga korban dan para pihak terkait, seperti jaksa penuntut umum hingga forensik akan hadir.
“Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 15 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
“Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut,” sambungnya.
37 adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi, lanjut Trunoyudo, merupakan rangkaian peristiwa sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka.
“Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok,” bebernya.
Trunoyudo menanggapi keluhan keluarga soal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP. Trunoyudo menjelaskan, hal itu lantaran rangkaian peristiwa kasus ini meliputi berbagai lokasi.
“Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia melanjutkan, rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan barang bukti.
“Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana,” katanya.
Sumber: RCTI+