Berita Lebak- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai berlaku di Kabupaten Lebak. Metodenya mobile dan statis.
Kasatlantas Polres Lebak, AKP Fiat Ari Suhada, ETLE mobile sudah terlebih dahulu diterapkan. Di mana, sambil berpatroli diapangan, personel dibekali alat khusus yang digunakan untuk memotret jika menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Apabila menemukan pelanggar lalu lintas nampak kasat mata maka personel akan memfoto pengendara dengan kendaraannya termasuk juga lokasi titik koordinat dan waktu terupdate,” kata Fiat, Rabu, 23 Februari 2023.
Kata Fiat, alat yang dibawa oleh personel sudah secara otomatis terhubung dengan data-data pengendara yang ada.
“Jadi nanti pelanggar akan mendapatkan surat untuk bisa mengkonfirmasi ke back office Satlantas Polres Lebak,”kata dia.
Selain itu, untuk menindak para pelanggar lalulintas, menurut Fiat, pihaknya telah memasang ETLE Statis di Jalan Multatuli Rangkasbitung.
“Itu langsung dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. Sistemnya bagaimana masih menunggu dari sana, apakah akan diserahkan ke kita atau langsung dioperasionalkan di back office Subdit Gakum Ditlantas Polda Banten,” terang Fiat.
Tidak ada perbedaan antara ETLE Mobile dan Statis. Keduanya dijelaskan Fiat, sama-sama punya fungsi merekam berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan pengendara di jalan.
“Sama, sistemnya sama. Dua-duanya menggunakan digital hasil jepretan kamera, bedanya kalau yang statis akan memotret setiap kendaraan yang melintas, kalau yang mobile kan ketika petugas menemukan pengendara yang melanggar,” jelas Fiat.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana