Jangan Kaget Jika Saat Ini Kantong Plastik “Menghilang” di Kabupaten Tangerang!

Date:

ZAKI MENYAMPAIKAN SOAL PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK DI KABUPATEN TANGERANG
Warga Kabupaten Tangerang jangan kaget jika saat ini kantong plastik “menghilang” di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, Kabupaten Tangerang mulai membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. FOTO: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan soal pembatasan penggunaan kantong plastik.(Dok.tangerangkab.go.id)

Berita Kabupaten Tangerang – Buat warga Kabupaten Tangerang, jangan heran jika saat ini kantong palstik sekali pakai “menghilang” di Kabupaten Tangerang.

Ya, saat ini Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita,” kata Zaki saat menghadiri perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang yang bertempat di Summarecon Mall Serpong, Selasa, 21 Februari 2023 melalui keterangan resmi.

Zaki menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

“Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” jelasnya.

Kondisi TPA Jatiwaringin sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang, lanjutnya, keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.

“Ke depan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related