Berita Lebak– MF (32) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian. Dia terjerat kasus pencurian dengan kekerasan.
MF yang ternyata seorang residivis terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat diamankan.
Pengamanan dilakukan karena MF dilaporkan telah merampok Alfamart di Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Januari 2023 lalu.
Aksi MF ini berhasil terekam CCTV, kala itu dia beraksi dengan seorang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mendatangi Alfamart yang saat itu memang baru saja tutup. Dia mengetuk paksa dan beralasan akan berbelanja.
Bukannya belanja, MF malah mengeluarkan sebilah golok dan mengancam karyawan untuk menyerahkan uang.
“Pada waktu itu pelaku, melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwi Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Jumat, 24 Februari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wiwin, MF ini ternyata merupakan seorang spesialis pencurian mini market. Dia berulangkali berhasil merampok bahkan di wilayah hukum DKI Jakarta.
“Pernah di Jakarta, di Alfamart Cibuah ini juga ternyata kedua kalinya,”kata dia.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Cipanas.
Disitu, menurut Andi, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi merampoknya.
“Kami menemukan barang-barang bukti, dan saat itu mengamankan pelaku,” kata Andi.
Dirinya menambahkan karena pelaku mencoba kabur, akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan senjata api.
“Karena mencoba melawan, kami melakukan tindakan tegas yang terukur dengan tembakan,” ucapnya.
Atas perbuatannya MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana