Remaja Perempuan Berlatih Silat Lalu Jalani Ritual Ilmu Kebal, Endingnya Fatal

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Remaja perempuan di Kabupaten Serang berlatih silat lalu jalani ritual ilmu kebal. Endingnya malah fatal. FOTO Ilustrasi: liputan6.com.

Berita Kabupaten Serang – Remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tengah belajar pencak silat kepada seorang guru silat berinisial SHT (50), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Remaja perempuan itu–sebut aja Bunga–dikenal tekun saat mendalami pencak silat dari gurunya. Pada 22 Desember 2022, dia pun dipanggil secara khusus oleh gurunya, SHT.

Kepada anak didiknya itu, SHT mengutarakan jika ia ingin menurunkan ilmu kebal kepada Bunga. Mendengar ucapan sang guru, Bunga pun senang bukan kepalang.

Untuk mendapatkan ilmu kebal itu, Bunga harus menjalani ritual di sebuah tempat di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dalam ritual itu, Bunga harus dimandikan oleh SHT. Di sinilah petaka terjadi. SHT mencabuli Bunga.

Bunga kemudian mengadukan perbuatan bejat sang guru ke orangtuanya hingga akhirnya SHT dilaporkan ke Polres Serang. SHT pun kemudian dicokok petugas.

“Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba dada korban hingga kemaluannya,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.

Menurut Yudha, SHT diamankan pada Kamis malam, 23 Februari 2023 oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban. Hasil visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

Atas perbuatannya, SHT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” pungkasnya.

Sumber: RCTI+

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Bukan Hanya Take Down Situs, Masyarakat yang Teredukasi Jadi Kunci Memberantas Judi Online

Berita Banten - Menutup akun promotor judi online dan...

Kesaksian Karyawan saat Pabrik Sendal Jepit di Kampung Cogreg Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat melanda PT Pumas Rotua,...

Hanya Berselang 3 Jam, Dua Pabrik di Kabupaten Tangerang Berturut-turut Terbakar

Berita Tangerang - Dua pabrik di Kabupaten Tangerang berturut-turut ...