Berita Kabupaten Serang – Remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tengah belajar pencak silat kepada seorang guru silat berinisial SHT (50), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Remaja perempuan itu–sebut aja Bunga–dikenal tekun saat mendalami pencak silat dari gurunya. Pada 22 Desember 2022, dia pun dipanggil secara khusus oleh gurunya, SHT.
Kepada anak didiknya itu, SHT mengutarakan jika ia ingin menurunkan ilmu kebal kepada Bunga. Mendengar ucapan sang guru, Bunga pun senang bukan kepalang.
Untuk mendapatkan ilmu kebal itu, Bunga harus menjalani ritual di sebuah tempat di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Dalam ritual itu, Bunga harus dimandikan oleh SHT. Di sinilah petaka terjadi. SHT mencabuli Bunga.
Bunga kemudian mengadukan perbuatan bejat sang guru ke orangtuanya hingga akhirnya SHT dilaporkan ke Polres Serang. SHT pun kemudian dicokok petugas.
“Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba dada korban hingga kemaluannya,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
Menurut Yudha, SHT diamankan pada Kamis malam, 23 Februari 2023 oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban. Hasil visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya, SHT dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” pungkasnya.
Sumber: RCTI+