Gara-gara “Bom di Koper”, Penerbangan Semarang-Kalimantan Barat Tertahan

Date:

image002
Penerbangan pesawat Wings Air nomor IW-1818 rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat tertunda 37enit gara “bom dalam koper”. Ilustrasi: Wings Air dengan nomor penerbangan bernomor IW-1248 jurusan Bandara Kualanamu – Bandar Udara Binaka di Gunung Sitoli terpaksa menunda keberangkatan gara-gara seorang penumpang tiba-tiba buka jendela darurat. (Foto: Dok. Wings Air)

Berita Jakarta – Seorang pria penumpang pesawat Wings Air nomor IW-1818 rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat, membuat kehebohan, Selasa, 28 Februari 2023.

Saat akan naik pesawat, persisnya ketika berada di depan pintu pesawat, penumpang berinisial UD (45) itu, tiba-tiba mengatakan ada bom. Dia menyebut bom ada di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.

“Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi yang diterima BantenHits.com.

“(UD) diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” sambungnya.

Petugas, lanjut Danang, langsung melakukan  pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.

“Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” jelasnya.

Pesawat Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keteralmbatan keberangkatan 37 menit karena kehebohan soal bom itu.

“Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB,” beber Danang.

Danang memastikan, Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.

“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” tegasnya.

Pelanggaran Hukum

Menurut Danang, bercanda soal bom di pesawat dilarang dalam penerbangan. Karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat

Becanda soal bom di pesawat juga bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.

“Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (disebutkan), setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...