Berita Jakarta – Seorang pria penumpang pesawat Wings Air nomor IW-1818 rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah tujuan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat, membuat kehebohan, Selasa, 28 Februari 2023.
Saat akan naik pesawat, persisnya ketika berada di depan pintu pesawat, penumpang berinisial UD (45) itu, tiba-tiba mengatakan ada bom. Dia menyebut bom ada di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang.
“Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi yang diterima BantenHits.com.
“(UD) diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan,” sambungnya.
Petugas, lanjut Danang, langsung melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo.
“Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” jelasnya.
Pesawat Wings Air penerbangan IW-1818 dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keteralmbatan keberangkatan 37 menit karena kehebohan soal bom itu.
“Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB,” beber Danang.
Danang memastikan, Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” tegasnya.
Pelanggaran Hukum
Menurut Danang, bercanda soal bom di pesawat dilarang dalam penerbangan. Karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat
Becanda soal bom di pesawat juga bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
“Berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (disebutkan), setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” pungkasnya.