Berita Kota Tangerang – Miras sangat mengganggu stabilitas di lingkungan masyarakat. Karenanya penindakan tegas tanpa kompromi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang terhadap peredaran miras harus diapresiasi.
Demikian disampaikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat menghadiri pemusnahan 4.664 botol miras, Selasa, 28 Februari 2023. Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti miras hasil penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ini adalah hal yang menyangkut masa depan bangsa karena miras ini dilarang dan disadari betul akan dapat mengganggu stabilitas masyarakat itu sendiri,” kata Al Muktabar dalam keterangan resmi Pemkot Tangerang.
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti miras dan ini langkah tepat sehingga kita dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat secara nyata bahwa terkait dengan miras di Kota Tangerang tidak ada kata kompromi,” sambungnya.
Operasi Terpadu Satpol PP
4.664 botol miras yang dimusnahkan disita berkat hasil operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang.
Semua botol miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah didampingi Wakilnya, Sachrudin beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, serta turut hadir pula Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.
Arief mengungkapkan, 4.664 botol miras tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam mencegah peredaran dan penggunaan miras agar tidak menjadi penyakit masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
“Mudah-mudahan, pemusnahan barang bukti miras ini dapat mengingatkan kepada masyarakat kalau miras dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ujar Arief.
Untuk itu, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat senantiasa terwujud Kota Tangerang yang aman dan nyaman.
“Saya rasa aturannya sudah jelas dan tegas kalau miras sudah ada larangannya, sehingga masyarakat tidak perlu resah karena asalkan kita selalu taat pada peraturan yang ada InsyaaAllah Kota Tangerang dapat senantiasa aman dan nyaman,” ucapnya.