Berita Lebak– K dan AF divonis bebas hakim, Selasa, 7 Maret 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak.
Kndan AF merupakan mantan ketua dan bendahara di Koperasi yang beralamat di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu masing-masing dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata majelis hakim.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sambung majelis hakim dalam poin-poin putusannya.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Tim Penasihat Hukum K, Ojat Sudrajat menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Serang.
“Kami apresiasi Majelis Hakim yang sudah membuat putusan yang memang sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dan memang yang terjadi bukan tindak pidana korupsi namun lebih kepada masalah internal di koperasi tersebut,” kata Ojat.
Ojat menyebut, jika benar dana bergulir sebesar Rp336 juta tidak disalurkan kepada anggota koperasi maka seharusnya hal itu bisa dibuktikan.
“Katanya kan diduga untuk rehab gedung terus katanya juga disalurkan ke yang bukan anggota koperasi, nah kalau semua itu terjadi kan harusnya bisa dibuktikan,”katanya.
“Enggak ada kerugian negara, dan majelis hakim pun tidak yakin ada kerugian negara itu, dan terbukti tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah dia.
Sementara itu Kajari Lebak Mayasari mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut.
“Pastinya kasasi,” kata Mayasari.
Diketahui, pada Juli 2022, Kejari Lebak menetapkan Kusnaedi dan Ahmad Fatoni sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bergulir LPDB pada KPRI Bangkit Lebak tahun 2012-2013. Keduanya langsung dilakukan penahanan.
Kasi Intel Kejari Lebak saat itu Rans Fismy mengatakan, pada tahun 2012-2013, KPRI Bangkit mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar bagi anggota koperasi.
“Tapi tidak semua dana itu diberikan untuk anggota, justru ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebut Rans.
Rans menyebut, kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut berdasarkan hasil penghitungan BPKP sebesar Rp336 juta.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana