Berita Tasikmalaya – Jalan Ibrahim Adjie, Indihiang, Kota Tasikmalaya jadi pelintasan terakhir yang dilalui Dani Yoga Pratama (21).
Pemuda warga Kampung Kosangka, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, ini meregang nyawa bukan karena kecelakaan lalu lintas.
Di Jalan Ibrahim Adjie, tubuh Dani terkulai setelah dia dan rekannya Rengki (30) dihujani lemparan batu sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong.
Kisah pilu ini bermula ketika Minggu dini hari, 5 Maret 2023, korban dibonceng temannya, Rengki (30) menumpangi sepeda motor Honda Sonic berknalpot bising.
Rengki memacu kendaraannya dengan kencang. Saat di lokasi kejadian, mereka berdua dilempari sekelompok pemuda yang berada di pinggir jalan.
Korban diduga kena lemparan batu hingga terkulai dari sepeda motor. Temannya yang membonceng korban kemudian memberhentikan sepeda motornya dan menurunkan korban.
Pemuda 21 tahun itu kemudan tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Permata Bunda (PB) untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian rencananya akan dibawa ke rumah sakit di luar kota. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini pun ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dan saat ini jenazah korban sedang menjalani autopsi di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Sembilan Tersangka
Kekianian, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tewasnya Dani. Sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu yang mengakibatkan korban terluka di kepala bagian belakang.
“Untuk sementara kita sudah menetapkan tersangka sejumlah 9 orang. Namun, kita masih mendalami lagi motifnya untuk mengetahui batu siapa yang mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka yang serius di kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa, 7 Maret 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
Ia menuturkan, pihaknya juga kembali mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Indihiang.
“Iya, ada satu lagi orang yang diamankan hasil pemeriksaan dari Polsek Indihiang dan sudah diserahkan dan diperiksa oleh penyidik kami dan masuk jadi tersangka,” tuturnya.
Menurutnya, untuk empat orang lainnya yang kemarin sempat diamankan bersama ke sembilan tersangka, statusnya hanya sebagai saksi.
“Dari 9 tersangka itu satu di antaranya merupakan masih di bawah umur,” ujar Agung.
Ia menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama jo Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: RCTI+