Berita Cilegon – Seorang wartawan media online di Kota Cilegon, berinisial ASR (26) yang tengah meliput proses pemilihan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon 2023-2026 diduga menjadi korban penganiayaan dua orang.
Penganiayaan diduga terjadi di ruang tamu kamar hotel 309 The Royal Krakatau, Jalan KH. Yasin Beji, No. 4, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Jumat, 17 Maret 2023.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Cilegon. Saat ini, satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Nandar, korban ASR merupakan warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang. Sementara dua orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan yakni RPS dan DR.
“Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten masih melakukan proses penyelidikan adanya laporan terhadap kasus penganiyaan dan penyekapan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ujarnya Sabtu, 18 Maret 2023 dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
“Kami akan memanggil semua saksi-saksi guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon 2023-2026
Menurut Nandar, peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula ketika Jumat, 17 Maret 2023 sekitar sekira pukul 08.00 WIB korban menerima informasi (release) dari PR Humas DPD KNPI Kota Cilegon terkait dugaan adanya penetapan secara sepihak dalam pemilihan ketua DPD KNPI Kota Cilegon periode 2023-2026.
“Kemudian sekira jam 10.00 WIB korban meneruskan release tersebut kepada saksi AD dan selanjutnya release tersebut diupload pada berita online Harita.id. Akibat berita tersebut terlapor merasa tidak terima dan pada jam 13.00 WIB Saudara Ilham dan Saudara Abu mengajak korban menuju TKP dengan alasan untuk mengonsep kemenangan terlapor saudara RPS,” kata Nandar.
Setibanya di lokasi kejadian kata Nandar, terlapor DR menanyakan terkait kebenaran dan sumber release tersebut kepada korban. DR merasa tidak terima atas pernyataan korban lalu menendang korban pada bagian kaki kiri sebanyak satu kali, setelah itu RPS juga memukul kepala korban sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian ini, korban merasa terintimidasi dan mengalami nyeri pada bagian kaki kiri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” tuturnya.
Nandar menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan penanganan. Polisi masih memeriksa dan terus menggali keterangan dari korban, saksi dan pelaku pemukulan tersebut.
“Siapa saja yang melakukan perbuatan pidana akan kita tindak tegas,” pungkas Nandar.
Sumber: RCTI+