Simak! Ini Maklumat Penting untuk Pemilik Restoran hingga Panti Pijat di Kabupaten Tangerang

Date:

Pemkab Tangerang menutup tempat hiburan di Kabupaten Tangerang selama Ramadan 1444 H. Pemkab juga mengatur jam operasional restoran selama Ramadan. ILUSTRASI: Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menutup Expo Tangerang Religi 2023, Jumat, 6 Januari 2023. Zaki menyebut, Expo Tangerang Religi 2023 bukti eratnya kebersamaan Ulama, umaro, masyarakat dan tenaga pendidik di sekolah Islam. (Foto: tangerangkab.go.id)

Berita Kabupaten Tangerang – Maklumat penting ini ditujukan bagi pemilik tempat hiburan dan rumah makan atau restoran di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Tangerang juga membatasi operasional restoran atau rumah makan, kafe, dan usaha sejenisnya selama Ramadan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

“Pelaku usaha tempat hiburan diskotik, klub malam, bar, karaoke, spa/panti pijat dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Senin, 20 Maret 2023 seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Tangerang.

Dalam Surat edaran tersebut itu juga ditegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai/sejenisnya.

Aturan lain yang ditetapkan selama Ramadan yakni pelaku usaha restoran/rumah makan, kafe, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggunakan music langsung (live music) dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related