Berita Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan sanksi kepada Kepala Desa Cigoong Utara, Habibie usai video mesra dengan wanita cantik viral di media sosial.
Skandal sang Kades dengan wanita yang diketahui eks tenaga honorer Dinsos Lebak itu mendapat kecaman kerasa dari masyarakat.
Tak ayal mereka pun menuntut sang Kades untuk mundur dari jabatan. Padahal, dia telah mengklarifikasi bahwa wanita dalam video tersebut adalah istri sirinya.
Hal itu terkuak saat warga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak, Selasa, 11 April 2023. Turut hadir, para tokoh agama, pemuda, warga dan pemerintah daerah.
Asda 1 bidang pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan pemerintah kecamatan Cikulur telah bertindak dan memberikan sanksi kepada kepala desa berupa teguran lisan dan tulisan.
Mengenai tuntutan mundur, lanjut Alkadri, tidak bisa dilakukan semena-mena lantaran terdapat undang-undang yang mengaturnya.
“Video itu kan mesra dan kepala desa mengakui kalau itu istri keduanya. Jadi tidak mesum, pornografi atau asusila,”kata Alkadri dihadapan warga.
“Jadi kami (Pemkab Lebak-red) tidak menemukan pelanggaran berat dan ktidak bisa memproses pemberhentian dari jabatan kepala desa, pemberhentian telah di atur pada pasal 40 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan saya sudah konsultasikan dengan pihak hukum itu bukan pelanggaran hukum,”tambah dia.
Keputusan ini pun mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Cikulur. Adalah Eli Sahroni.
Ketua Badak Banten Perjuangan (BBP) ini menilai pemerintah tepat melakukan analisa dan mengambil keputusan mengenai video viral Kades Cigoong Utara dengan wanita cantik.
“Apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan penjelasan sesuai koridor aturan perundang undangan dan hukum tentang adanya tuntutan sebagian kecil warga yang menuntut kades mundur atau di berhentikan,”kata Aliansi Masyarakat Cikulur Menggugat (AMCM) Kecamatan Cikulur ini.
Eli juga menyampaikan agar persoalan ini bisa menjadi pelajaran semua pihak untuk mewujudkan Cigoong Utara yang aman dan damai.
“Kalau warga masih saja ada yang bersikukuh, ini kan (kasus video-red) sudah diproses di ranah hukum. Biarkan itu berproses yang jelas pemberhentian sepihak kepada kepala desa tidak bisa dilakukan karena ada aturannya. Nanti lihat saja hasil dari pihak kepolisian seperti apa,”tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana