Berita Kabupaten Tangerang – Dari total 630 perumahan di Kabupaten Tangerang, tercatat sudah 237 perumahan menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang selama kurun 2017-2023.
Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mencatat, masih ada 393 perumahan yang belum melakukan serah terima fasos fasum.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Bambang Saptho Nurtjahja, mengapresiasi para pengembang yang telah menyerahkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
“Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki,” kata Bambang melalui laman resmi Pemkab Tangerang.
Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Fasos-Fasum yang dimaksud berupa ruang terbuka hijau, sarana, jalan, drainase, dan PJU.
“Kami juga melakukan upaya agar mempercepat penyerahan Fasos-Fasum yaitu dengan merevisi PERDA dengan pengambilan peralihan sepihak. Selain itu, kami juga memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan,” terang dia.