Berita Serang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang berhasil menemukan sejumlah temuan setelah melakukan verifikasi administrasi sejumlah calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik. Verifikasi dilakukan KPU Kota Serang selama kurun 24 Mei-5 Juni 2023.
Temuan-temuan tersebut di antaranya sertifikat yang dilampirkan Bacaleg belum dilegalisir hingga temuan kasus Bacaleg perempuan yang didaftarkan oleh dua partai.
Ketua Bidang Teknis KPU Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, sejumlah Bacaleg dan partai politik terancam didiskualifikasi untuk mengikuti Pemilu 2024.
Saat ini, kata Fierly, total ada 695 Bacaleg yang dicalonkan oleh 18 partai politik terdiri 462 bacaleg laki-laki dan 233 Bacaleg perempuan.
“Pekan depan, KPU akan menggelar rapat terbuka dengan parpol untuk mengoordinasikan langkah selanjutnya,” kata Fierly Senin, 5 Juni 2023 dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
“Kami akan mengundang beberapa pihak untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Setelah itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada para pihak mengenai dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan pemeriksaan mendalam berdasarkan temuan dari proses verifikasi administrasi,” sambungnya.
Temuan pada Dokumen Krusial
Menurut KPU menemukan dua dokumen krusial yang perlu diperhatikan, yakni ijazah dan surat pengadilan (suket pengadilan), beserta dokumen pendukung lainnya. Temuan itu merupakan persoalan yang perlu diteliti lebih lanjut. Selain itu, ada beberapa profesi Bacaleg yang mungkin mengharuskan kandidat untuk mengundurkan diri dari posisi mereka.
“Kami menemukan ijazah yang tidak dilegalisasi, serta kasus calon yang menyerahkan transkrip akademik (Transkrip) tanpa mengunggah ijazah yang bersangkutan. Terkait surat-surat pengadilan, beberapa nama sudah kami selidiki melalui Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Serang, dan Kejaksaan. Kami memanfaatkan situs web lembaga penegak hukum untuk memperkaya informasi yang kami terima tentang beberapa bacaleg,” ungkap Fierly.
Selain itu, lanjutnya, beberapa pihak berkonsultasi dengan KPU mengenai apakah ketua RT/RW harus mundur dari jabatannya. Terkait hal itu, KPU Kota Serang sudah mendapat arahan dari KPU pusat, bahwa selain yang tercantum dalam Peraturan KPU No. 10, KPU tidak akan mempersoalkan surat pengunduran diri mereka.
“Namun, jika ada peraturan dari lembaga lain, kami akan mengikuti aturan itu. Misalnya, Jika ada peraturan gubernur atau walikota yang mewajibkan pengurus RT/RW mengundurkan diri, kami akan patuhi aturan itu,” tegas Fierly.
KPU akan mempertimbangkan aturan terkait pengunduran diri tokoh masyarakat, seperti jangka waktu pengunduran diri pegawai honorer (kontrak). Fierly menegaskan, jika ada lembaga lain yang mengatur pengunduran diri itu, KPU akan mengikuti aturan tersebut.
“Dalam kasus kami, kami memiliki peraturan kepala desa yang tertuang dalam UU Desa. TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Polri) wajib mengundurkan diri, dan kami mengikuti peraturan tersebut. Namun, untuk jabatan yang tidak diatur oleh lembaga kami, kami mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh lembaga lain. Misalnya peraturan Kementerian Sosial tentang PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyatakan bahwa fasilitator PKH tidak boleh berpolitik praktis, dan aturan itu kami patuhi,” ujarnya.
Sementara, terkait temuan KPU terkait bacaleg perempuan, KPU menemukan tiga kasus calon perempuan dicalonkan oleh Partai A dan Partai B di Daerah Pemilihan 4. Begitu pula di Daerah Pemilihan 6, ada calon yang diajukan oleh Partai A dan Partai B. Kasus ketiga melibatkan calon yang dicalonkan untuk daerah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang di Daerah Pemilihan 2, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Banten di Daerah Pemilihan 2.
Disinggung soal proses klarifikasi, Fierly mengaku belum bertemu dengan para pihak. KPU Kota Serang pada pekan depan akan bertemu dengan beberapa pihak dan mengundang perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, kantor catatan sipil, dan rumah sakit.
Sumber: RCTI+