Berita Tangerang – Realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 2022 lalu mencapai Rp 4,27 triliun atau 100,63 persen. Sementara realisasi belanja berada di angka Rp 4,43 triliun atau 90,31 persen.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Penetapan atas dua Raperda di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa, 18 Juli 2023.
Dua raperda yang disahkan pada Rapat Paripurna itu adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang 2022 dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Arief dalam keterangannnya.
Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Arief, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang diatur dalam Raperda tersebut, meliputi PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Sedangkan jenis retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” bebernya.
Lebih lanjut, wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022. Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten.
“Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang,” tutup Arief.