Berita Tangerang – Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Batuceper, Kota Tangerang, menjalani perekaman KTP elektronik, Jumat, 6 Oktober 2023. Momen tersebut menunjukkan betapa petugas harus bekerja keras untuk dapat menjalankan tugas.
Menurut Camat Batuceper, Mulyani, perekaman KTP elektronik untuk ODGJ tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dan Kecamatan Batuceper untuk terus menunjukkan pelayanan yang optimal.
“Salah satunya, Pelayanan Keliling Cakep Jasa (Jemput Bola) baru saja dilaksanakan di Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang,” kata Mulyani melalui laman resmi Pemkot Tangerang.
Pelayanan Keliling Cakep Jasa ini, lanjutnya, dilakukan dalam bentuk perekaman KTP elektronik untuk ODGJ di wilayah tersebut. Perekaman KTP elektronik ini dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang dibantu pihak Kecamatan Batuceper memberikan pelayanan secara langsung dengan mendatangi rumah ODGJ yang bersangkutan.
“Kami (Pemkot Tangerang) telah membuktikan komitmen dengan menghadirkan pelayanan publik yang menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sebagai pelayanan prima, kami siap menerjunkan petugas-petugas untuk datang langsung ke rumah-rumah dengan membawa alat rekam KTP-el tersebut,” ujarnya.
Mulyani menegaskan, perekaman KTP elektronik untuk ODGJ tersebut merupakan upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersifat inklusif dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Tidak hanya itu, perekaman KTP elektronik untuk ODGJ ini juga dinilai sangat bermanfaat karena mampu memudahkan kebutuhan adiministrasi bagi pelayanan-pelayanan publik lainnya.
“Tidak hanya menyasar ODGJ saja, pelayanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyasar disabilitas, atau orang-orang dengan keterbatasan lainnya,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga telah menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelayanan ini secara langsung, melalui pengajuan permohonan kepada Disdukcapil Kota Tangerang atau melakukan permohonan lewat petugas kelurahan setempat, terlebih pelayanan ini dapat dimanfaatkan secara gratis atau tanpa adanya pungutan biaya.