Anggur Merah dan Aksi Durjana Empat Pria di Tajur Akasia

Date:

IMG 20220401 WA0007
FOTO ILUSTRASI: 12.000 botol miras dimusnahkan Polda Banten, Jumat 1 April 2022. Selain miras berbagai merek, dimusnahkan juga narkoba dan knalpot brong. Polda Banten ingin suasana puasa di Banten kondusif. (Dok. BantenHits.com)

Berita Tangerang – Minuman keras alias miras jenis anggur merah, kembali memicu terjadinya tindakan pidana. Kali ini seorang remaja putri berinisial ISA (18), warga Ciledug, Kota Tangerang, yang harus menjadi korban.

ISA diperkosa secara bergiliran oleh empat pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. Sebelum digilir empat pelaku, remaja malang itu dicekoki miras jenis anggur merah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Perbuatan empat pelaku diketahui pihak keluarga korban dan merekam wajah pelaku hingga viral di media sosial (medsos).

Kekinian, polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus itu yakni, APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19). Semua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain, Selasa, 31 Oktober 2023.

Zain menjelaskan, keempat  tersangka tersebut mengakui, sebelum melancarkan aksinya, salah seorang  pelaku berinisial APP berjanjian dengan korban melalui pesan WhatsApp. APP kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum miras.

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” terang Zain.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” jelas Zain.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Pemprov Banten bersama Pemkab dan Pemkot Tangerang Diguyur Insentif Fiskal berkat Kinerjanya yang Moncer

Berita Banten - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten...