Berita Tangerang – Undang-undang atau UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, merupakan dua peraturan penting yang harus dipahami usaha sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek atau toko obat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Radianti Bulan M. Tobing saat menjadi pembicara dalam sosialisasi perpanjangan izin sarana kefarmasian yang digelar Tim kerja Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Radianti Bulan M. Tobing menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan berkaitan dengan terbitnya regulasi terbaru tentang izin usaha sarana pelayanan kefarmasian.
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi terkait Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Hal ini menurut kami sangat penting untuk disosialisasikan mengingat terdapat banyak perubahan pasal pada UU tersebut,” kata Radianti Bulan dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.
Hadir dalam kegiatan tersebut 54 peserta dari para pelaku usaha apotek dan toko obat yang akan habis izin sarananya tahun 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang juga mengundang narasumber terkait yaitu apt. Rizky Machdiawati dari Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Radianti Bulan menekankan pentingnya pengurusan izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha apotek dan toko obat. Sarana pelayanan kefarmasian termasuk dalam kelompok usaha risiko tinggi yang harus memiliki izin.
Dengan mengurus izin sarana pelayanan kefarmasian, lanjutnya, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang bisa mendapatkan kesediaan farmasi bermutu, berkhasiat dan sesuai dengan peruntukannya. Perobatan yang tersedia tentu dari sumber resmi yang memenuhi standar pelayanan kefarmasian.
“Sosialisasi ini juga merupakan upaya Pemkab Tangerang untuk memberikan ruang kepada para pelaku usaha apotek agar dapat berdiskusi langsung Dinas Kesehatan. Dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha apotek,” pungkasnya.