Berita Tangerang – Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pengaduan KASN, Agustinus Sulistyo kepada BantenHits.com melalui telepon aplikasi WhatsApp, Selasa pagi, 23 April 2024.
Pernyataan disampaikan Agustinus saat meluruskan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.
Menurut Agustinus, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya karena dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.
“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” katanya.
Agustinus menjelaskan, di dalam UU 20/2023 Tentang ASN pada Pasal 2 Huruf F disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada azas netralitas.
“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pegaruh mana pun tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
“Khususnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN,” sambungnya.
ASN 24 Jam Dikat Aturan
Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, Peraturan Pemerintah Tahun PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.
“Juga nanti harus dilihat di PP 94 yang belum dicabut tentang disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa kewaiban ASN menaati peraturan Undang-undangan dan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku di luar maupun di luar kedinasan. Jadi 24 jam kita itu diikat kewajiban-kewajiban ASN.
Agustinus menegaskan, ASN harus senantiasa menaati peraturan perundang-undangan dan tak boleh menggunakan kewenangan yang dimiliki di luar batas, termasuk dalam kasus Sekda Kabupaten Tangerang.
“Kita (ASN) gak boleh menggunakan kewenangan di luar batas. Kalau kita menggunakan kewenangan kita sebagai Sekda kemudian kita mencalonkan diri berarti ada potensi conflict of interest (yakni) kewenangan seorang sekda yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Nah ini yang gak boleh. Jadi sudah clear! kita tak boleh melihat satu pasal saja di dalam undang-undang ASN tapi lihat pasal-pasal sebelumnya dan juga pasal-pasal peraturan yang lain terkait disiplin PNS,” tegasnya.
Agustinus menambahkan, dalam aturan-aturan tersebut, ada kewajiban dan larangan menyalahgunakan kewenangan dan melarang ASN memberikan dukungan atau mencalonkan diri pada saat masih berbaju ASN.
“ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik karena ASN harus netral,” pungkasnya.