Pesan Tegas Pj Bupati saat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang: Patuhi Aturan!

Date:

berita b7a36f09 beaa 4083 ad20 065f4c20ffb6
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono saat pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa atau Kades se-Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024. Andi meminta kades di Kabupaten Tangerang tersebut mematuhi aturan. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Penjabat atau Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono meminta kepala desa atau kades di Kabupaten Tangerang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pesan tersebut disampaikan Andi saat pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024.

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi di hadapan para kades yang dikukuhkan seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang.

“Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” sambungnya.

Menurut Andi, pengukuhan dan penyerahan SK  Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

SK Bupati tersebut diberikan kepada 244 epala desa dari 246 desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 desa karena masih menunggu terpilihnya kepala desa dfintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

“Kedua desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya. Kepala desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban, Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.

Andi menyebut, kepala desa mempunyai tugas berat. Bukan hanya fokus terhadap program atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...