Berita Banten – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis hasil kegiatan rutin yang di tingkatkan petugas kepolisian tahun 2024, dimusnahkan di lapangan tembak Polda Banten, Senin, 1 Juli 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim yang didampingi Wakapolda Banten M. Sabilul Alif, pejabat utama di lingkungan Polda Banten, serta tokoh agama Banten.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dalam Pj Gubernur Banten Al Muktabar beserta Forkompimda Provinsi Banten lainnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Hukum Polda Banten.
“Polda Banten dan polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merek sebanyak 4.090 dus yang berisi 75.279 botol,” katanya.
Menurut Didik, sebayak 75.279 botol miras hasil sitaan itu, merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres beserta jajaran.
“Miras yang berhasil kita sita dengan rincian Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 Dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol,” jelasnya.
“Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,”imbuhnya.
Dalam hal ini Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” tutupnya.