Toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap Teluk Naga Jadi Kedok Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Date:

IMG 20240717 WA0012
Petugas Polsek Teluk Naga saat menggeledah toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Toko kosmetik tersebut dijadikan kedok untuk edarkan ribuan obat terlarang. (FOTO: Hendra Wibisana/ BantenHits.com)

Berita Tangerang – Sebuah toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dijadikan kedok untuk edarkan ribuan obat terlarang.

Hal tersebut terungkap setelah petugas Polsek Teluk Naga melakukan penggeledahan di toko kosmetik tersebut, Selasa, 16 Juli 2024.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mengamankan MR (29) serta menyita ribuan obat terlarang terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 Eximer, 200 Dextro,  sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi, serta uang Rp 694. 000 hasil penjualan obat kelas.

Kapolsek Teluknaga  AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pengungkapan penjualan obat terlarang daftar G berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas di toko kosmetik tersebut kepada anggota piket Reskrim yang dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah.

“Berdasarkan laporan itu kami datangi lokasi toko kosmetik. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan, petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang  berikut uang hasil penjualan,” kata Wahyu, Rabu, 17 Juli 2024.

IMG 20240717 WA0011
Ribuan obat terlarang disita petugas Polsek Teluk Naga dari pengedar berkedok toko kosmetik. (FOTO: Hendra Wibisana/ BantenHits.com)

Wahyu menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku MR, ia  mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB yang saat ini dalam pencarian petugas. Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Wahyu menambahkan, pihaknya akan selalu merespons cepat informasi masyarakat yang melaporkan mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah. Polisi respons cepat setiap informasi dari masyarakat,” tuturnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Jabatan Kajari Kota Tangerang Resmi Beralih dari I Ketut Maha Agung kepada Muhammad Amin

Berita Tangerang - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari...

Kena Razia, Langsung Aja Bayar Pajaknya!

https://youtu.be/SdRkmwjmJUI?si=UeiG9enCXAf_ccdD Berita Tangerang - Samsat Cikokol bersama TNI-Polri menggelar razia...