Berita Tangerang – Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
SE Wali Kota No 8341/2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, menyusul maraknya judi online.
“(SE Wali Kota No 8341/2024 ini) menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas,” kata Pj Wi Kota Tangerang, Nurdin, Kamis, 25 Juli 2024 melalui keterangan resmi.
Nurdin juga menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ujarnya.
Melalui SE tersebut, lanjut Nurdin, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut,” imbaunya.
“ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” tegasnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.
“Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.