Tolak Pemindahan RKUD Delapan Kota/Kabupaten se-Banten dari BJB ke Bank Banten!

Date:

bank banten 2020
Pemerhati kebijakan publik, Ibnu Jandi serukan penolakan rencana pemindahan RKUD delapan kota/kaupaten se-Banten dari BJB ke Bank Banten. ILUSTRASI: Dok Bank Banten.

Berita Banten – Rencana pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten dari BJB ke Bank Banten sebaiknya ditolak. Pasalnya, pemindahan RKUD akan berdampak terhadap banyak hal.

Pernyataan tersebut disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, menyoroti rencana pemindahan RKUD di delapan  kabupaten/kota se-Provinsi Banten dari Bank BJB ke Bank Banten.

“Bank Banten belum memiliki sarana-prasarana memadai sepeti layaknya Bank BJB, yang sudah puluhan tahun bermitra dengan pemerintah daerah se-Banten,” kata Jandi melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.

“Pemindahan RKUD akan berdampak kepada seluruh sektor pembangunan di delapan daerah, bisa kita sebut saja seperti gaji pegawai atau ASN, pembiayaan proyek pembangunan, insentif, bansos, dan lain-lain,” sambungnya.

Menurut Jandi, pemindahan RKUD bukan hanya sekedar pemindahan buku saja, tetapi akan berdampak kepada stabilitas keuangan, stabilitas politik, stabilitas ekonomi, stabilitas sosial, dan lain-lain.

Beberapa dampak yang akan terjadi jika terjadi pemindahan itu antara lain: hilangnya deviden dari BJB, hilangnya alokasi CSR BJB, hilangnya pelayanan monitoring transaksi pajak daerah (tapping box), hilangnya kolaborasi program insentif untuk kader posyandu, kader PSM, dan lain-lain.

Kemudian adalagi yang akan terdampak seperti sejumlah MoU atau perjanjian kerjasama (PKS) antara BJB dan sejumlah Pemda se-Tangerang Raya. Di antaranya MoU terkait layanan penerimaan PBB-P2 dan BPHTB, MoU terkait layanan penyimpanan uang daerah, MoU terkait layanan penerimaan setoran pajak daerah, dan sejumlah MoU lainnya.

Mantan ASN Pemkot Tangerang di bidang keuangan itu,  mencontohkan  di salah satu daerah Kabupaten Lebak yang telah melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten, dan ternyata malah menimbulkan masalah. Misalnya gaji ASN terhambat akibat fasilitas ATM kurang memadai, akibatnya antrian panjang mengular di kantor cabang bank itu di Lebak.

“Contoh di Lebak, merupakan bukti Bank Banten masih belum profesional dan belum siap untuk menjadi sebuah bank pembangunan daerah,” imbuh Jandi

Untuk itu, dia mengimbau kota/kabupaten lainnya di Banten agar tidak memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten, terutama daerah Tangerang Raya.

“Saya sebagai warga meminta jangan pindahkan RKUD ke Bank Banten, hal ini bisa membahayakan stabilitas politik anggaran daerah di masing-masing kabupaten/kota se-Banten,” ungkap Jandi.

Abuse of Power

Terkait rencana pemindahan RKUD tersebut, saat ini diketahui baru dua daerah di Banten yang telah melakukan pemindahan RKUD ke Bank Banten yaitu Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Sementara enam kota/kabupaten lainnya belum melakukan pemindahan.

Pemindahan RKUD itu berdasar Instruksi Mendagri No 900.1.13.2/1756/32 Tahun 2024 tentang Bank Banten dan Perda Provinsi Banten No 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten.

Ibnu Jandi menilai, dalam proses pembentukan Perda pendirian Bank Banten tersebut tidak melibatkan delapan kabupaten/kota se-Banten. Lalu kebijakan dalam Inmendagri tersebut yang mewajibkan kabupaten/kota se-Banten mendukung permodalan Bank Banten, dinilai Ibnu Jandi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Abuse of power, karena seharusnya kebijakan tentang tata kelola keuangan negara dan daerah itu adanya di Menteri Keuangan,” jelasnya.

Kemudian Ibnu Jandi juga mengungkapkan data menunjukkan Bank Banten dalam keadaan yang tidak sehat. Posisi keuangan Bank Banten pada 2020 tercatat mengalami kerugian sedikitnya Rp 300 Miliar, dan pada 2021 tercatat rugi sedikitnya Rp 265 Miliar.

“Kebijakan Mendagri dan kebijakan Pj Gubernur Banten ingin memajukan Bank Banten dengan mengorbankan stabilitas Bank BJB, itu namanya menyelesaikan masalah dengan masalah,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Pemprov Banten bersama Pemkab dan Pemkot Tangerang Diguyur Insentif Fiskal berkat Kinerjanya yang Moncer

Berita Banten - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten...