Setahun Belanja Tanah Pemkab Tangerang Nyaris Tembus Setengah Triliun, 2022 – 2024 Nyicil Bayar Lahan Perkantoran Rp 180 M

Date:

IMG 20240806 174328
Laporan realisasi anggaran Pemkab Tangerang 2022. Belanja tanah pada 2022 nyaris tembus setengah triliun. (FOTO: Istimewa)

Berita Tangerang – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang dalam setahun menggelontorkan dana nyaris tembus setengah triliun, yakni Rp 350 miliar lebih untuk belanja tanah pada 2022.

Salah satu belanja tanah yang dilakukan Pemkab Tangerang adalah sebesar Rp 180 miliar lebih untuk 11 hektar lahan yang telah digunakan Pemkab Tangerang sejak dilakukan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Tangerang dengan PT Panca Wiratama Sakti (PWS).

Pembayaran dilakukan bertahap sepanjang 2022 – 2024,dimana pada 2022 telah dilakukan pembayaran Rp 10 miliar sebagai uang muka dan Rp 34 miliar sebagai pembayaran tahap pertama.

Fakta-fakta tersebut terungkap dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Tangerang 2022 yang salinannya dimiliki resmi BantenHits.com.

Soal hubungan Pemkab Tangerang dengan PT PWS, seperti diketahui, pada 1996 silam, Pemkab Tangerang dan PT PWS menjalin kerjasama bertajuk Pembangunan Ibu Kota Tigaraksa sebagai Ibu Kota Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Perjanjian tersebut dituangkan pada perjanjian kerjasama bernomor 650/4427-PLK/1996 dan No. 300/PWS/PKS/15/1996. Perjanjian ditandatangani Bupati Tangerang, Saifullah Abdurrachman dan Andi, Direktur Utama PT PWS.

Pada perjanjian itu PT PWS disebut memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 86 hektar kepada Pemkab Tangerang yang dilakukan dua tahap, yakni pada tahap lima tahun pertama seluas 45 hektar dan tahap pembangunan selanjutnya 41 hektar.

Pengukuran Bersama 2022

Kembali ke dokumen CALK Pemkab Tangerang 2022. Disebutkan, proses serah terima lahan  PT PWS ke Pemkab Tangerang dilanjutkan kurator setelah PT PWS dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara: 11/PAILIT/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Maret 2011.

“Menindaklanjuti hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, telah dilakukan pengukuran bersama oleh Pemerintah Kabupaten TangerangTangerang,  kurator, KJSB Reisa Rosselah yang ditunjuk oleh BPN Kabupaten Tangerang pada 21 Januari 2022,” tulis dokumen itu.

Pada dokumen lain di luar CALK Pemkab Tangerang 2022, pengukuran bersama ini dituangkan pada Berita Acara Hasil Verifikasi Final Pengukuran Penggunaan Lahan Eksisting Kawasan Puspemkab Tangerang dengan PT PWS Tbk (dalam pailit).

Berita acara ini ditandatangani Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid; Asisten Administrasi Umum, Yani Sutisna; Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat; Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Firzada Mahali; Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah; Konsultan Hukum Kabupaten Tangerang, Deden Syukron; Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) Reisah Rosselah, serta pihak kurator PT PWS yang terdiri dari Wahyudi Dewantara dan Wahyu Hidayat.

Luasan Lahan Menyusut

Para pihak yang menandatangani berita acara disebutkan telah sepakat di antaranya mengenai tiga poin yang menyangkut luasan tanah yang pernah disinggung dalam perjanjian kerja sama Pemkab Tangerang dengan PT PWS.

Berikut tiga poin yang dimaksud:

1. Bidang-bidang tanah yang sudah diserahkan PT PWS kepada Pemkab Tangerang sesuai perjanjian kerjasama bernomor 650/4427-PLK/1996 dan No. 300/PWS/PKS/15/1996 dari semula 121.790 meter persegi setelah diverifikasi  menjadi 116.180 meter persegi.

“Karena luas tanah SHGB No. 01222/ Kadu Agung seluas 5.610 meter persegi telah dialihkan PT PWS kepada pihak ketiga,” demikian penjelasan dalam berita acara dimaksud.

2. Bidang-bidang tanah yang belum diserahkan PT PWS kepada Pemkab Tangerang seluas sesuai perjanjian kerjasama bernomor 650/4427-PLK/1996 dan No. 300/PWS/PKS/15/1996 seluas 328.210 meter persegi setelah diverifikasi berubah menjadi 333.820 meter persegi.

3. Bidang-bidang tanah yang tidak merupakan PSU yang telah dimanfaatkan oleh Pemkab Tangerang di luar perjanjian kerjasama bernomor 650/4427-PLK/1996 dan No. 300/PWS/PKS/15/1996 yang semula seluas 111.496 meter persegi setelah diverifikasi berubah menjadi 110.010 meter persegi.

BantenHits.com sudah meminta penjelasan Pemkab Tangerang melalui Kabag Protokoler Pimpinan Setda Kabupaten Tangerang, Yudiana sejak Kamis, 1 Agustus 2024. Namun hingga berita dipublikasikan, belum ada penjelasan apapun.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Pemprov Banten bersama Pemkab dan Pemkot Tangerang Diguyur Insentif Fiskal berkat Kinerjanya yang Moncer

Berita Banten - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten...