Berita Tangerang – Kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang videonya viral telah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku pada kasus KDRT dengan korban berinisial VV (32) itu dipastikan MA yang tak lain suami korban.
Hal tersebut diungkapkan Zain di sela kegiatan serah terima kunci pada program bedah rumah di Jalan Tanah Gocap, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa 20 Agustus 2024.
Menurut Zain, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024. Pada saat itu juga, korban didampingi keluarganya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang.
“Kami dari polres metro Tangerang Kota pada Minggu 18 Agustus 2024 kedatangan korban yang di dampingi keluarga korban untuk melaporkan terkait kekerasan dalam rumah Tangga,” kata Zain.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Polres Metro Tangerang telah menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan korban, adik korban, dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.
“Ada 5 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga kita sudah lakukan visum atas luka luka di bagian mata, dahi, pipi, dan tubuh korban,” terangnya.
Selain itu, Polres Metro Tangerang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV, senjata tajam jenis gunting dan pisau.
Zain juga memastikan, saat ini kasusnya sudah naik dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Polres juga kini tengah memburu MA.
“Untuk motifnya sediri diduga terkait masalah bisnis yang dijalankan mereka . Ini masih kita dalami karena dari keterangan korban kemarin masih agak trauma, makanya kita perlu pelan pelan untuk mengetahui motif pelaku termasuk mencari pelaku,” terangnya.
“Kita juga sudah panggil terhadap pelaku tapi kaga dateng-dateng. Kiita berharap untuk MA untuk segera datang ke Polres untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang segera kita lakukan,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana