Berita Pilkada – Bakal calon gubernur Banten Arief R. Wismansyah menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, sesuai dengan suara rakyat.
Karenanya, tokoh muda sarat prestasi ini menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan tersebut bisa membawa angin segar di tengah kekhawatiran munculnya fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
“Saya rasa putusan (MK) itu merupakan keputusan yang memberikan angin segar. Kita harus memberikan apresiasi kepada MK karena sudah mendengarkan aspirasi rakyat di tengah banyaknya kekhawatiran masyarakat terkait kotak kosong yang seolah-olah mematikan harapan dan keinginan figur-figur kepemimpinan daerah,” kata Arief kepada wartawan saat dimintai tanggapan soal putusan MK, Selasa malam, 20 Agustus 2024.
Menurut Arief, dengan adanya putusan MK tersebut, dirinya sebagai bakal calon gubernur Banten tak perlu lagi mencari 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD, tapi hanya perlu 7,5 persen.
“Kalau saya baca putusan MK yang dimuat media, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, seperti Banten ini maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen sudah bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri,” kata Arief menjelaskan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana