Berita Tangerang – Pria muda berinisial AM (27), berpura-pura membuka toko kosmetika di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang sebagai kedok untuk mengedarkan obat berbahaya.
Namun, modus AM terendus jajaran Polsek Jatiuwung berkat laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada petugas.
Laporan masyarakat tersebut langsung direspons Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik pelaku, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual, dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta uang hasil penjualan.
“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat. Saat inu kami telah mengamankan pelaku berinisial AM selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang di Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, Selasa, 27 Agustus 2024.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana