Respons Mantan Pimpinan KPK soal RUU Perampasan Aset yang Didorong Jokowi Agar Segera Dituntaskan Pembahasannya

Date:

Respons mantan pimpinan KPK soal RUU Perampasan Aset yang didorong Presiden Jokowi agar segera dituntaskan pembahasannya. ILUSTRASI: Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat dan sejumlah kebijakan untuk rakyat kecil selama penerapan PPKM. (Tangkap layar video Channel Sekretariat Presiden)

Berita Jakarta – Mantan pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif merespons pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) soal Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Agustus 2024, mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

Laode Muhammad Syarif menilai RUU Perampasan Aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 dilansir suara.com–jaringan BantenHits.com–dari Antara.

Laode menilai RUU Perampasan Aset sudah lama didorong pihak KPK, bahkan saat dia masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.

Presiden Jokowi mengapresiasi langkah cepat DPR dalam merevisi Undang-Undang-undang Pilkada.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Jokowi.

Jokowi menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related