Berita Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menjadikan RT/RW sebagai ujung tombak untuk mewujudkan pemerintahan desa yang mandiri, bersih dan inovatif.
Untuk memaksimalkan peran RT/RW tersebut, DPMD Kabupaten Serang 2024 ini gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2023 tentang tugas dan fungsi RT dan RW, serta Perbup Tentang Karang Taruna.
“Desa merupakan tonggak keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program untuk kemajuan masyarakat. Desa juga menjadi ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat,” kata Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
“Sosialisasi peran dan fungsi kepada RT/RW tersebut dilakukan guna mematangkan pemahaman para Ketua RT dan RW, serta Karang Taruna terkait tugas dan fungsi keduanya dalam membantu pemerintah desa menjalankan roda pemerintahan sesuai aspirasi dan keinganan masyarakat, yang akan bermuara pada kemajuan desa,” sambungnya.
Menurut Haryadi, pihaknya sudah memulai sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2023 tersebut sejak sebelum puasa Ramadan, persisnya Februari 2024 lalu.
“Dalam sosialisasi itu, para Ketua RT dan RW diberikan pemahaman tugas dan fungsinya dalam menjalankan tugasnya di masyarakat,” jelasnya.
Haryadi berharap, dengan ditingkatkannya peran RT dan RW, hal tersebut dapat membantu pelayanan di setisp desa yang ada di Kabupaten Serang.
“Sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan maksimal karena ada sinergisasi di tataran desa,” pungkasnya. (ADV)