Berita Tangerang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja atau Perumdam TKR menggelar Diklat terkait sistem pelaporan keuangan terbaru, menyusul bergantinya Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) menjadi Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP).
Diklat tersebut dibuka langsung Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar dengan didampingi Kepala Kepegawaian Perumdam TKR, Endah Lely Febriwanti, Senin, 2 September 2024.
Rencananya, diklat hybrid yang menghadirkan pemateri Ading Fadhil dan Chandra Pribadi ini akan berlangsung selama lima hari ke depan.
Menurut Sofyan, peserta diklat tersebut berjumlah 60 orang dengan rinncian 40 peserta mengikuti online dan 20 peserta lainnya offline. Peserta online merupakan peserta dari eksternal. Sementara sisanya merupakan peserta internal.
“Diklat yang dilaksanakan lima hari ini nantinya akan memberikan p, enjelasan mengapa SAK ETAP diubah menjadi SAK EP dan berlaku di Januari 2025,” kata Sofyan dilansir laman resmi Perumdam TKR.
“Diklat ini juga bisa menjadi tempat untuk seluruh peserta mempelajari sistem pelaporan keuangan terbaru yang akan segera diimplementasikan. Laporan keuangan juga nantinya bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Sofyan menjelaskan, diklat sistem pelaporan keuangan terbaru ini merupakan terobosan dari Tirta Kerta Raharja Training Center (TKR TC) yang difungsikan bukan hanya untuk innternal pegawai Perumdam TKR, melainkan untuk seluruh pegawai BUMD air minum se-Indonesia.
“Diklat pada hari pertama dan kedua akan berisi tentang penjelasan SAK EP. Sedangkan hari ketiga dan seterusnya akan berisi praktik laporan keuangan,” jelasnya.
Materi-materi diklat yang diajarkan pada kesempatan itu, lanjutnya, terdiri dari dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK EP, sistematika laporan keuangan sesuai SAK EP, alur penyusunan keuangan sesuai SAK EP, praktik penyusunan neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta penyusunan catatan atas laporan keuangan serta sharing dan diskusi.
SAK EP, lanjut Sofyan, disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan bagi entitas privat, yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements).
“Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menerapkan SAK EP jika diizinkan oleh regulasi otoritas berwenang,” pungkasnya.(ADV)