Berita Pilkada – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mad Romli – Irvansyah, Bahrum HS memastikan pihaknya tak pernah memberikan instruksi untuk bagi-bagi uang dalam setiap kegiatan.
Hal tersebut disampaikan Barhum menyusul video viral bagi-bagi uang yang diduga terjadi saat bakal calon bupati Tangerang Mad Romli berkegiatan di Gunung Kaler.
“Tidak itu bagi-bagi uang. Kita tidak pernah instruksikan untuk itu. Ini ada yang mencoba menyalahgunakan keadaan,” kata Bahrum kepada BantenHits.com, Jumat siang, 13 September 2024.
Menurut Bahrum, pihaknya saat ini hanya fokus untuk menyampaikan program kepada masyarakat agar bisa diterima.
“Kita fokus sama program agar bisa diterima masyarakat,” jelas Bahrum.
Sebelumnya, sebuah video viral setelah tersebar di berbagai macam platform media sosial dan aplikasi berbagi pesan.
Dalam video sejumlah warga yang didominasi kaum perempuan terlihat mengantre keluar dari sebuah acara.
Mereka keluar dengan membawa satu liter minyak goreng, kemudian mereka menghampiri seseorang yang tengah membagikan uang Rp 20 ribu kepada warga.
Selain mendapatkan minyak goreng dan uang Rp 20 ribu, warga juga terlihat memegang stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang, Mad Romli – Irvansyah.
Aksi bagi-bagi uang dalam video tersebut diduga terjadi di Kecamatan Gunung Kaler saat bakal calon bupati Tangerang, Mad Romli melakukan kunjungan.
Lapor Bawaslu
Video viral bagi-bagi minyak goreng dan uang Rp 20 ribu yang diduga terjadi saat acara bakal calon bupati Tangerang, Mad Romli di Kecamatan Gunung Kaler telah memantik reaksi masyarakat.
Mereka sepakat menolak jIka demokrasi harus dicederai dengan praktik politik uang. Selain karena pembodohan, politik uang dianggap perilaku nir-adab karena mengeksploitasi kemiskinan demi kepentingan elektoral sesaat.
Berangkat dari alasan itu dua praktisi hukum ternama di Kabupaten Tangerang Dr. Deni Umbara, S. Kom, SH, MH dan Rubadi, SH, akan melaporkan dugaan politik uang di acara Mad Romli yang videonya viral beberapa hari ini ke Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Sentra Gakumdu, Jumat sore, 13 September 2024.
Mereka menegaskan tak memiliki afiliasi dengan pasangan calon manapun. Pelaporan murni dilakukan karena panggilan nurani, tak ingin demokrasi di Kabupaten Tangerang dicederai praktik kotor politik.
“Kami melapor atas nama pribadi tidak ada embel-embel organisasi atau terafiliasi dengan salah satu paslon,” kata Deni Umbara kepada wartawan, Kamis malam, 12 September 2024.
“Kami ingin memberikan edukasi politik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, bahwa money politic adalah salah satu strategi politik yang sangat mencederai demokrasi,” sambungnya.
Deni Umbara mengaku miris melihat video bagi-bagi uang yang viral tersebut. Dia mengingatkan agar kemiskinan tidak dieksploitasi untuk kepentingan sesaat Pilkada.
“Saudara-saudara kita mungkin nasibnya kurang beruntung, sehingga mereka rela antre untuk dapatkan minyak goreng dan uang Rp 20 ribu. Tapi apa kah tega kita mengeksploitasi nasib mereka yang kurang beruntung itu?” ujar Deni mempertanyakan.
“Jika ingin berbagi rejeki dengan sesama, silakan lakukan dengan adab yang baik tanpa ada embel-embel,” tegasnya.
Terindikasi Pidana Pemilu
Rubadi menambahkan, praktik bagi-bagi uang seperti itu, selain mencederai demokrasi juga bisa terindikasi pidana Pemilu.
Menurutnya, larangan money politic tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, ‘Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,’” ungkap Rubadi.
“Pada UU 7/2017 dijelaskan juga bahwa, money politic tersebut bertujuan untuk agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, juga peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu,” sambungnya.
Apabila ditemukan peserta Pilkada terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Rubani, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan tegas berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
“Kemudian pada Pasal 286 ayat (1) disebutkan juga bahwa, ‘Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih,” bebernya.
Rubadi menambahkan, pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana,” pungkasnya.