Warga RW 03 Rawa Buaya Korban Proyek Sutet PLN Terus Perjuangkan Hak untuk Mendapatkan Ganti Rugi

Date:

IMG 20240922 165019
Ketua RW 03, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat saat menyampaikan aspirasi warga korban proyek Sutet PLN yang belum mendapatkan ganti rugi. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Berita Jakarta – Warga RW 03, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi korban proyek Sutet PLN, terus memperjuangkan hak untuk mendapatkan ganti rugi.

Kekinian mereka menggelar aksi damai menyampaikan aspirasi mereka, Ahad, 22 September 2024.

Aspirasi warga RW 03 Kelurahan Rawa Buaya tersebut, langsung dijembatani Ketua RW 03, Effendi.

Muncul Dua Kepemilikan Lahan

Warga yang menjadi korban proyek Sutet PLN diketahui sudah mendiami lahan selama puluhan tahun. Mereka juga memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

Namun, ganti rugi tak dikucurkan PLN karena tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan. Akibatnya, PLN memilih menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kuasa hukum warga Rawa Buaya, Mohamad Anwar menjelaskan, Ketua RW siap menjembatani aspirasi warga sebagai bentuk tanggung jawab kepada warganya untuk mengawal kasus yang sudah digugat warga ke pengadilan.

“Jadi karena ini Proyek Strategis Nasional tetap berlangsung dengan jaminan memberikan pengamanan, memberikan jaminan proyek tetap berjalan dan tidak terganggu. Sementara warga yang belum mendapatkan ganti rugi akan dikawal kasusnya agar mendapatkan ganti rugi di pengadilan,” ungkapnya.

“Kenapa konsinyasi ini dititipkan ke pengadilan? Karena timbul adanya sertifikat atas nama Toton (di atas lahan warga). Sertifikat M129  atas nama Toton, sehingga PLN tidak bisa mengganti rugi secara langsung kepada warga karena ada dua kepemilikan.Tapi warga sudah puluhan tahun membeli dengan surat kepemilikan yaitu AJB jadi tidak ada pemilik lain,” sambungnya.

Anwar menambahkan, pihak bernama Toton yang mengklaim sebagai pemilik lahan saat ini menguasai lahan. Klaim kepemilikan Toton didasarkan atas dokumen yang diberi BPN.

“Jadi, dalam hal ini  Pak RW Efendi bertanggung jawab terhadap kasus ini dan mengawal agar warga yang terdampak ini mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Kita sebagai kuasa hukum warga mengajukan gugatan ke pengadilan,” imbuhnya.

Puluhan Tahun Tak Pernah Dikomplain

Saat aksi damai berlangsung, di hadapan petugas kepolisian dan petugas kemanan instansi terkait, serta warga, Effendi meminta agar warga bersabar.

“Warga agar bersabar, dan untuk menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum untuk mendapatkan kompensasi,” ucao Effendi.

“Jangan menyalahkan PLN karena mereka sudah menjalankan sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

Sebagai Ketua RW setempat, lanjutnya, Effendi mengakomodir keinginan warga dan memberikan jaminan kelancaran kepada pihak PLN yang akan mengerjakan Proyek Strategis Nasional tersebut.

Effendi menjelaskan dari 11 warga yang memiliki Akte Jual Beli ( AJB) ada tujuh orang yang belum dapst kompensasi.

Pada kesempatan itu, Effendi juga menyayangkan sikap PLN bersama sejumlah petugas keamanan yang datang ke wilayah RW 03 yang tak melakukan koordinasi.

“Cuma pada intinya pada saat mereka  datang ke wilayah kami, tidak ada konfirmasi dari pihak PLN dan pihak keamananan. Saya sebagai pemegang amanah RW 03 merasa tidak ada kulonuwunnya ya gitu bahasanya,” ucapnya.

“Kalau PLN mau melakukan pekerjaan silahkan aja, kan SOP-nya mereka begitu. Dan saya juga sampaikan kepada warga,  PLN itu tidak pernah mempersulit pembayaran kompensasi. Karena SOP-nya harus ada kejelasan surat itu yang menghambat ,” terangnya.

Effendi juga memastjkan, warga yang belum mendapatkan kompensasi sudah tinggal selama 20 tahun dan memilik bukti kepemilikan yaitu AJB.

“Warga  juga tidak mencuri, dia membayar pajak  dan AJB juga ada, Selama puluhan tahun tinggal tanah itu tidak ada yang komplain jadi sangat disayangkan warga yang sudah tahunan tinggal kok kompensasinya tertunda. Saya sebagai penengah warga boleh saja menyampaikan aspirasinya dan PLN juga punya hak untuk melanjutkan proyek yang harus diselesaikan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Akademisi Untirta Dorong Penyelenggara dan Penegak Hukum Netral di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sultan...

Bukan Hanya Take Down Situs, Masyarakat yang Teredukasi Jadi Kunci Memberantas Judi Online

Berita Banten - Menutup akun promotor judi online dan...