Berita Tangerang – Pelajaran berharga dapat dipetik dari peristiwa hukum yang dialami seorang debitur FIF Group berinisial MUH.
Dia dijatuhkan hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda 20 juta oleh pengadilan negeri ( PN) Tangerang pada 27 Agustus 2024 lalu.
PN Tangerang menjatuhkan hukuman terhadap MUH, dikarenakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terdakwa harus menjalani hukuman atas perbuatannya mengenai over alih barang kredit berupa kendaraan sepeda motor Honda PCX 160 ABS yang sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala cabang FIF Group Cikupa, Budiyanto menyatakan, bagi konsumen yang beritikad tidak baik dan melanggar aturan akan mempunyai konsekuensi dan dapat dikenakan tindakan hukum seperti MUH.
Menurut Budyanto, kasus ini berawal ketika MUH menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit yang mewakili sodara berinisial IP melalui FIF Group cabang Cikupa.
“Pengajuan kredit ini dilakukan pada bulan Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000. Aksi yang dilakukan oleh MUH ini, akibat tergiur tawaran hadiah uang sebesar 1 juta dari salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang berinisial IP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” terangnya, Kamis 24 Oktober 2024.
Budiyanto menerangkan, saat itu pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama lima bulan.
Namun setelah itu debitur sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari, padahal rentang waktu yang diberikan oleh FIF Group sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan debitur melalui telepon, kunjungan ke rumah, dan melakukan somasi satu dan dua namun tidak diindahkan oleh debitur.
Pada saat itu MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan.
“Saya mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya, untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang, yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” jelas Budiyanto.
Dalam kasus ini, Budianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran serupa. Sebab data pribadi sangat berharga dan harus dijaga.
“FIF Group wilayah JATA 3 berkomitmen melaporkan tindakan melanggar hukum yang merugikan pihak lain, sesuai misi kami untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui fasilitas pembiayaan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum, baik pidana maupun perdata.” ujarnya.
“Kami sebagai korban juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Tim Reskrim Polsek Panongan karena sudah membantu dalam proses penegakan hukum kasus ini.” imbuh Budiyanto.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana