Ada Potensi Korupsi dalam Dugaan Penyalahgunaan Fasos-Fasum oleh Pengembang Perumahan di Tangsel!

Date:

Parkir RSUD Tangsel Disegel
Pengamat hukum menyebut ada potensi korupsi dalam penyalahgunaan fasos-fasum oleh pengembang perumahan di Tangsel. ILUSTRASI: parkir RSUD Tangsel disegel petugas Satpol PP. (Dok.BantenHits.com) 

Berita Tangsel – Pengembang perumahan di Tangsel (Tangerang Selatan) yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau dokumen fasum fasos, berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum, Fajar Trio menyusul temuan banyaknya pengembang perumahan di Tangsel yang belum menyerahkan PSU.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari 200 pengembang perumahan yang terdata di Tangsel, hanya 45 di antaranya yang telah menyerahkan PSU.

Yang mengejutkan, ada sejumlah fasos dan fasum yang diduga dikomersilkan oleh para pengembang.

Menurut Fajar Trio, aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Ini menjadi tanda tanya mengapa banyak developer di Tangerang Selatan tidak melakukan serah terima fasum fasos. Bahkan ada yang dikomersilkan, jelas ini ada unsur pidana termasuk potensi adanya tindak pidana korupsi,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Fajar pun menegaskan bahwa dalam perkara ini aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menyelidikinya.

“Kejaksaan harus turun tangan untuk mengawasi, memantau dan selidiki keberadaan dan fungsi fasilitas sosial dan umum di Tangerang Selatan. Karena kasus penyalahgunaan fasum fasos ini bisa berkembang jadi kasus korupsi,” ujarnya.

Ia beralasan fasum atau fasos yang belum diserahterimakan ke Pemkot bisa jadi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengembang maupun oknum Pemda yang mengurus perizinannya.

Bahkan ia menilai bahwa penyerahan fasum dan fasos juga menambah tanggung jawab pemkot. Sebagai bagian dari aset daerah, fasum dan fasos harus digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan warga.

“Untuk itu Kejaksaan seyogyanya segera mengusut jika nanti ditengarai ada penyelewengan terhadap aset negara. Karena kepatuhan terhadap regulasi serah terima fasos fasum sangat penting untuk memastikan integrasi pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan fasos dan fasum dengan lebih nyaman,” pungkasnya.

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Polisi Imbau Warga Kembalikan Onderdil Truk Tanah yang Dijarah saat Kerusuhan di Teluk Naga

Berita Tangerang - Kerusuhan pecah di Jalan Raya Kosambi...

Kabar Baik! Bocah Korban Terlindas Truk Tanah di Jalan Raya Kosambi – Teluk Naga Telah Jalani Operasi Kaki

Berita Tangerang - Kabar baik disampaikan Kapolres Metro Tangerang...

Mengulas ‘Strategi Hulu-hilir’ untuk Atasi Persoalan Sampah di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Strategi hulu-hilir digunakan Pemerintah Kota (Pemkot)...