Berita Tangerang – Satu bulan menjadi DPO, Yandi Supriadi (28) ‘Si Predator’ anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, akhirnya ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyian di area Perkebunan Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis, 7 November 2024.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan Yandi Supriadi di-back up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Yandi Supriadi merupakan satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak laki-laki di Panti Asuhan Darussalam An’nur.
Dua tersangka lainnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut.
“Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An’nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap,” Kata Zain , Jumat 8 November 2024.
Berpindah-pindah Tempat Persembunyian
Zain menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu pelaku berada di pasar untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari selama dalam persembunyiannya di perkebunan.
“Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Zain.
Menurut Zain, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi. Tersangka bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan,” pungkasnya.