Pos Pantau Gabungan Jaring 13 Truk Tanah yang Masih Nekat Beroperasi di Luar Jam Operasional

Date:

IMG 20241110 WA0011
Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Pemda dan kelompok masyarakat berhasil menjaring 13 truk tanah yang masih nekat beroperasi di luar jam operasional di Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana/ Istimewa)

Berita Tangerang – Delapan Pos Pantau Gabungan telah didirikan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang pasca-pecahnya kerusuhan di Jalan Raya Kosambi-Teluk Naga, Kamis, 7 November 2024.

Pos Pantau yang dibentuk sejak Sabtu, 9 November 2024 ini terdiri tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama TNI, dan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

“Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. Minggu 10 November 2024.

Delapan pos pantau itu, lanjutnya, tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yakni di Rawa Bokor, Kecamatan Benda; Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang;  Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh;  Suryadharma Kecamatan Neglasari,  Kecamatan Jatiuwung; Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung;  Cadas, Kecamatan Sepatan; dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

“Setiap Pos Pantau tersebut dipimpin perwira pengendali, melibatkan enam personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam dua shift,” ungkapnya.

Menurut Zain, sejak dibentuk Sabtu, 9 November 2024, tim gabungan  telah menindak sebanyak 13 unit truk dengan sanksi tilang dan sambilan unit truk diputar balikkan.

“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

Zain berharap dengan penegakan peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.

“Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat,” jelas Zain.

“Kami bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...