Pegawai Honorer Admin Situs Desa di Mekar Sari Pangandaran yang Ditangkap Polisi Hampir 10 Tahun Mengelola 585 Situs Pornografi

Date:

IMG 20241113 WA0020 1 768x431 1
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar ekspos pengungkapan kasus dugaan penyebaran konten pornografi anak, Rabu, 13 November 2024. Tersangka dalam kasus tersebut, OS merupakan pegawai honorer dan admin situs desa di Mekar Sari, Pangandaran, Jawa Barat. Dia diketahui hampir 10 tahun mengelola 585 situs pornografi. (FOTO: humas.polri.go.id)

Berita Jakarta – Pengungkapan kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tersangka berinisial OS alias anefcinta membuat publik terhenyak.

Pasalnya, tersangka diduga telah menyebarkan konten pornografi anak. Yang mengejutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata OS yang  seorang pegawai honorer dan admin situs desa itu sejak 2015 diduga telah mengelola 585 situs pornografi.

Ekspos pengungkapan kasus tersebut digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu, 13 November 2024. Turut hadir Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber  Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni dilansir laman resmi Humas Mabes Polri.

Menurut Dani, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.

“Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat,” ungkapnya.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, lanjut Dani, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.

“Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak,” terangnya.

“Modus operandi OS, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri,” sambungnya.

Dani mengungkapkan, dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya,” beber Dani.

Pada kesempatan itu, Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related