Berita Banten – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten mengakui kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sport center yang kini berubah menjadi Banten International Stadium penyelidikannya pernah dihentikan atau di-SP3.
Hal tersebut disampaikan Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakata kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.
Menurut Aditya, Kejati Banten mengungkap lagi kasus itu karena penyidik menemukan bukti baru terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Ada bukti baru yang perlu dilakukan kesesuaian dengan alat bukti lainnya sesuai dengan pasal 184 KUHP,” kata Aditya.
Aditya menegaskan, sejumlah orang yang akan diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi. Penyelidik Kejati Banten belum mengarah ke penetapan tersangka.
“Ini kan statusnya mereka sebagai saksi, bukan tersangka ataupun terdakwa, jadi ketika hadirannya terkonfirmasi dari mereka sendiri, status mereka masih saksi,” tegasnya.
Tujuh Saksi yang Dipanggil Mangkir
Pada Jumat, 22 November 2024 ini, sejatinya penyidik Kejati Banten akan memeriksa sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi lahan sport center.
Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.
Khusus untuk Fahmi Hakim yang saat ini menjabat Ketua DPRD Banten, juga akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi aset Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan ke tujuh saksi yang diagendakan untuk memberikan keterangan di Kejati Banten tidak ada yang hadir.
“Tidak ada yang hadir,”kata Rangga saat dihubungi.
Dari tujuh saksi yang diundang, menurut Rangga, tiga diantaranya tidak memberikan ketenangan atau kabar mengenai ketidak hadirannya.
“Dari tujuh yang dipanggil menjadi saksi hari ini empat di antaranya memberi kabar sedang diluar kota dan sakit, sedangkan 3 lagi tidak memberi kabar,” tandasnya.
Editor: Hendra Wibisana