Berita Terbaru2 years ago
Miras dan Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten
Cilegon – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang sitaan senilai Rp 13,8 miliar. Barang sitaan berupa rokok ilegal, tembakau iris, minuman beralkohol...