Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum bisa menetapkan pemenang pada Pilkada 2018. Sesuai aturan, penetapan pemenang dilakukan setelah adanya putusan dari Makhamah Konstitusi (MK).
“Menunggu adanya putusan MK atas banding yang diajukan oleh kandidat di daerah lain,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Selasa (10/7/2018).
Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.
“Menurut informasi yang kami terima, MK baru akan meregister seluruh perkara PKPU Pilkada pada tanggal 23 Juli. Berarti sampai dengan tanggal itu, kami baru bisa memastikan apakah ada perkara atau tidak untuk Pilkada Kota Tangerang. Kalau sampai tanggal 23 Juli tidak ada perkara, maka sehari setelahnya kami akan langsung melakukan penetapan pemenang,” papar Pane.(Nda)