Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu Putusan MK

Date:

Ketua KPU Kota Tangerang
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane. (Foto: Dok. Banten Hits)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang belum bisa menetapkan pemenang pada Pilkada 2018. Sesuai aturan, penetapan pemenang dilakukan setelah adanya putusan dari Makhamah Konstitusi (MK).

“Menunggu adanya putusan MK atas banding yang diajukan oleh kandidat di daerah lain,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Selasa (10/7/2018).

Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

“Menurut informasi yang kami terima, MK baru akan meregister seluruh perkara PKPU Pilkada pada tanggal 23 Juli. Berarti sampai dengan tanggal itu, kami baru bisa memastikan apakah ada perkara atau tidak untuk Pilkada Kota Tangerang. Kalau sampai tanggal 23 Juli tidak ada perkara, maka sehari setelahnya kami akan langsung melakukan penetapan pemenang,” papar Pane.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arief-Sachrudin Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Terpilih

Tangerang - Memperoleh 609.428 suara di Pilkada 2018, pasangan...

Pilkada Kota Tangerang: Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

Tangerang - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali...

KPU Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Susulan di Dua Rumah Sakit

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melaksanakan...

Arief-Sachrudin Raup 86 Persen Suara Versi Hitung Cepat LKP

Tangerang - Hitung cepat yang dilakukan Lembaga Kajian Publik...