“Pejabat Tinggi Polri” Itu Ternyata Napi di Lapas Gunung Sindur

Date:

 Seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, mengaku sebagai pejabat tinggi Polri kemudian menipu seorang warga Jember, Jawa Timur. Ilustrasi penangkapan: Liputan6.com.

Berita Bogor – Seorang warga Jember, Jawa Timur, harus kehilangan uang miliknya yang mencapai Rp 50 juta lebih, seusai berhubungan dengan seseorang yang mengaku pejabat tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepada warga Jember tersebut, “Si Pejabat Tinggi Polri” itu meminta bantuan akomodasi berupa uang transport pesawat untuk perjalanan Jakarta-Jember senilai Rp 40 juta.

Belakangan terkuak, “Pejabat Tinggi Polri” tersebut adalah OS (40), narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia pun sudah dtangkap Polres Jember.

Dilansir Suara.com, jaringan BantenHits.com, Polres Jember langsung bergerak melacak keberadaan pelaku yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat setelah mendapat laporan kasus penipuan tersebut.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat. Diduga J merupakan kekasih OS yang dalam kasus ini berperan mengambil uang di ATM.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi Kepolisian RI.

Tersangka ini kemudian meminta bantuan akomodasi berupa uang transport peawat untuk perjalanan Jakarta-Jember senilai Rp40 juta.

“Seolah-olah sebagai pejabat yang meminta bantuan kepada masyarakat,” katanya dikutip dari Ketik.co.id–jaringan Suara.com, Jumat, 8 September 2023.

Nurhidayat mengungkapkan, tersangka OS ternyata tidak sekali melancarkan aksinya. Tersangka juga telah menipu korbannya dari sejumlah wilayah, seperti Bali, Jakarta, dan Sumatera.

“Kasus ini, kata dia, saat ini sudah menjadi atensi dari Mabes Polri. “Kasus ini menjadi atensi mabes Polri,” tegasnya.

Dia menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat D Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, pelimpahan kasus tersebut akan berlangsung lama. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kemenkumham.

“Tersangka utama sedang menjalani proses hukum dulu yang kemungkinan selesai pada awal tahun nanti,” katanya.

Sumber: Suara.com

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pesan dari Dua Prajurit Bhayangkara di Timnas U-23 untuk Kawula Muda! 

Berita Sepak Bola - Keberhasilan Timnas U-23 menembus semi...

Peluang Koalisi PDIP-Golkar Pada Tiga Periode Pilkada Kabupaten Serang Terbuka Lebar

Berita Serang - Peluang koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan...

Tangkapan Besar Itu Berawal Pengungkapan Transaksi 1 Kg Sabu di Desa Sukamantri

Berita Tangerang - Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten...