Menyibak Masa 1696 di Jakarta; Warganya Telah Melek Aksara dan Banten Jadi Penyuplai Buku-buku Agama

Date:

Salah satu suasana di Batavia, persisnya di Pasar Ikan yang menjadi tempat kumpul utama orang Jawa pada 1682. (FOTO: Atlas Van Stolk, Rotterdam/ Buku Batavia; Masyarakat Kolonial Abad XVIII)

Berita Banten – Ahkmat bin Hasba, seorang ulama menyampaikan penjelasan mengenai hukum Islam dlam sebuah persidangan di Batavia pada 1696 silam. Batavia kala itu di bawah kekuasaan kolonial Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), yakni persatuan perusahaan Hindia Timur, sebuah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia.

“Ahkmat bin Hasba diminta memberikan penjelasan di depan pengadilan tentang Undang-undang Islam di Batavia. Kendati undang-undang tersebut berpengaruh besar pada kehidupan orang Muslim, para pejabat pemerintah Kota Batavia tidak mengetahui banyak tentang undang-undang itu,” demikian ditulis Hendrik E. Niemeijer dalam Buku ‘Batavia; Masyarakat Kolonial Abad XVII’.

Pada kurun 1696 itu, Batavia–yang kemudian pada hari ini dikenal Jakarta–dikisahkan merupakan sebuah wilayah yang perilaku mayoritas penduduknya sudah dikenal religius karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Di wilayah itu telah berkembang juga Kristen yang merupakan agama orang Eropa, serta Budha yang dianut orang-orang China.

Meski Islam merupakan agama yang dianut mayoritas penduduk Batavia, namun Islam kala itu statusnya bukan merupakan agama ‘resmi’ baik bagi rakyat maupun bagi aparatur pemerintah.

“Agama Protestan merupakan agama yang dinomorsatukan dan juga merupakan agama resmi baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah,” tulis Hendrik.

Dalam buku itu diungkapkan pula bagaimana warga kelompok Protestan memiliki hubungan yang lebih baik dengan kelompok warga Muslim, ketimbang kelompok warga Kristen dengan warga beragama Budha. Hal itu disebabkan warga China melaksanakan ritual agama mereka dengan sangat gaduh sehingga membuat para pendeta Protestan frsutasi.

Wanita-wanita Diuntungkan oleh Hukum Islam

Pejabat di balai kota Batavia, menyerahkan semua urusan ketertiban hukum kepada kelompok etnis masing-masing. Hal inilah yang membuat hukum ada berlaku bagi masing-masing etnis. Sementara pada kasus sipil penerapan hukum Islam juga diperbolehkan pada saat itu.

Kembali ke peristiwa dimana ulama Ahkmat bin Hasba dimintai menjelaskan pemberlakuan hukum Islam di persidangan. Saat itu, Ahkmat bin Hasba menyampaikan, hukum Islam tidak mengenal harta campuran atau gono-gini dalam perkawinan.

Menurutnya, seorang laki-laki Muslim boleh menjaminkan diri dan hartanya dalam berutang-piutang, akan tetapi tidak termasuk harta benda istrinya. Wanita Islam kala itu boleh mengelola harta bendanya sendiri untuk berdagang dan suaminya tidak boleh menghalanginya.

Penjelasan yang disampaikan Ahkmat bin Hasba saat itu sangat dipatuhi oleh India Muslim yang dikenal dengan sebutan Orang Moor, kemudian oleh Orang Jawa, Bugis, Makasar, Bali, Melayu, dan kelompok etnis lain yang memeluk agama Islam.

Penerapak hukum Islam itu memberikan peluang ekonomi Islam yang besar bagi kaum perempuan di Batavia masa itu. Mereka memiliki dan memperdagangkan begitu banyak budak laki-laki dan wanita. Mereka juga berhasil dalam mengelola usaha pertanian.

Buku-buku Agama Islam dari Banten

Yang menarik pada masa itu, warga Batavia ternyata sudah melek aksara, dalam hal ini Bahasa Aarab dan Banten ternyata dikenal sebagai wilyah penyuplai buku-buku agama Islam berbahasa Arab bagi para penduduk Batavia yang sudah melek literasi. Bahkan penggunaan Bahasa Arab sudah diterapkan pada buku catatan nikah.

“Kenyataan bahwa data di Buku catatan nikah yang ditulis dalam Bahasa Arab di masjid Manggadua selalu diperbarui, menunjukkan masyarakat Islam di Batavia melek Aksara,” demikian dibeberkan dalam halaman 211 Buku Batavia.

Fakta lainnya bahwa masyarakat Batavia telah melek aksara Arab adalah pembubuhan tandatangan dalam bahasa Arab ketika menyampaikan kesaksia di kantor notaris kala itu. Kemampuan seni menulis dalam Bahasa Arab dikuasai hampir seleruh kalangan masyarakat Islam di Batavia, bukan hanya oleh pejabat keagamaan atau para pedagang.

Mereka yang mampu membaca Bahasa Arab kemudian memesan buku dari Banten. Berbagai buku Islam dalam tulisan tangan secara teratur dikirim dari Banten ke Batavia dan dijual dengan harga terjangkau.

Ulama Ahkmat bin Hasba sendiri pada masa 1683 bahkan diceritakan membeli buku berbahasa Arab dari seroang wanita India Muslimah, dimana Muslimah India itu mendapatkan buku-buku dari seorang pangeran di Banten bernama Pangeran Abdul Alim.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...

Kembali Latih Warga Membatik, Bupati Serang Komitmen Jaga Budaya

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Koperasi...

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Pemprov Banten Terus Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Banten - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Plh...