Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Saketi dan Cigeulis. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Ketiga tersangka berinisial RN (18) warga Kecamatan Cigeulis, PL (25) dan AF (19) warga Kecamatan Saketi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengtakan, awalnya polisi mengamankan tersangka RN di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Kadu Merak.
“Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap PL (25) dan AF (19) di Jalan Raya Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang,” katanya, Selasa 15 Desember 2020.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil interogasi oleh petugas diketahui para tersangka ini mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli online.
“Barangnya dibeli secara online. Dari tangan pelaku kami mengamankan 2 bungkus paket warna merah yang berisi Tramadol sebanyak 3.510 butir, 315 butir tablet Hexymer dan 840 butir Tryhexyphenidyl serta uang hasil penjualan sebesar Rp855.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 179 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana