Berita Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Banten diminta tak ragu untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten. Dengan menempatkan RKUD, berarti Pemkab dan Pemkot di Banten turut membangun Bank Banten.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar meyakinkan kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat. Karenanya, Al Muktabar meminta kepada seluruh Pemda untuk tidak melihat ke belakang.
“Saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi sampai pada potensi bisnis yang akan dikembangkan,” kata Al Muktabar, Senin, 22 April 2024 dilansir laman resmi Pemprov Banten.
“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kita kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kita arahkan kepada instrument yang lebih kuat, sehingga pada tahun 2023 Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp26,59 miliar,” sambungnya.
Selain itu, menurut Al Muktabar, dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, maka asas kemanfaatannya akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten, salah satu contohnya yang akan didorong adalah bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Itu bisa kita lakukan karena Pemprov mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kita arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas. Termasuk jika ada usulan dari Pemda, itu bisa lebih mudah,” jelasnya.
Secara peraturan perundangan, lanjutnya, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ, tanggal 17 April 2024, Perihal Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
“Itu bisa menjadi koridor aturan dasar untuk menempatkan RKUD di Bank Banten,” tegasnya.
“Juga ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., yang harus dijalani bersama,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Al Muktabar mengimbau kepada semuanya untuk bersama-sama memperkuat Bank Banten yang merupakan entity sebagai masyarakat Banten. Karena salah satu perwujudan semangat ke-Banten-an itu diantaranya tercermin dari kita memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten.
Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun Banten sudah memiliki bank sendiri yakni Bank Banten, memiliki mata uang sendiri juga.
“Jadi kurang apa kebantenan kita. Tinggal bagaimana kita Bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” ucapnya.
Kemudian, di antara tugas pokok Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah untuk menjaga likuiditas Kas Daerah (Kasda). Selama ini, lanjut Al Muktabar, posisi Kasda Pemprov Banten yang tersimpan di Bank Banten dalam kondisi baik dan lancar.
“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, ATM bersama, bahkan dalam jumlah tertentu Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan bahwasannya sejak mulai berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction) tanggal 25 Maret 2024.
Berdasarkan ketentuan baru dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1. Auto rejection untuk saham dengan harga Rp1-10 sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10%.
Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction harga minimumnya tak lagi Rp50 melainkan Rp1 dengan ketentuan auto rejection tersebut. Regulasi baru ini yang membuka peluang turunnya harga saham menjadi di bawah Rp50,-
“Yang mengalami fluktuasi itu adalah saham publik sekitar 33 persen lebih. Sedangkan untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen itu tetap. Dan itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham Pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” pungkasnya.