Berita Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) telah menyediakan sejumlah saluran khusus untuk menerima pengaduan kekerasan perempuan dan anak.
Saluran-saluran khusus yang telah tersedia itu mulai dari sambungan-sambungan telepon hingga sejumlah aplikasi. Bahkan, di Kota Tangerang juga telah dibentuk lembaga-lembaga khusus yang menangani kekerasan perempuan dan anak, seperti Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang terus dihadapkan tantangan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus keserasan yang kalian saksikan atau ketahui,” kata Jatmiko, Selasa, 30 April 2024 dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar, lanjutnya, adalah kunci dalam pencegahan dan ketepatan dalam penanganan.
“Sehingga, apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak segera laporkan melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA,” jelasnya.
Berikut nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan Perempuan Kota Tangerang
1. 0819-1705-2597
2. 0812-8403-0288 (Ibu Tuti)
3. 0878-8232-5820 (Pak Haris)
4. 0813-1559-8563 (Ibu Soimah)
Ia pun menjelaskan, secara penanganan dan pencegahan Kota Tangerang memiliki ribuan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yang hadir untuk membantu proses mediasi hingga pendampingan pelaporan, serta mengedukasi agar masyarakat mengenal apa saja yang tergolong sebagai kekerasan.
“Selain itu, Kota Tangerang juga memiliki UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, medis hingga psikologis. Dalam hal ini, identitas korban kekerasan akan terjaga kecuali dibutuhkan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Kota Tangerang juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang yang tersedia di Lantai 2, Gedung Cisadane. Fasilitas ini sebagai layanan informasi dan konsultasi permasalahan anak dan keluarga secara gratis.
“Informasi lebih lanjut terkait layanan dan konsultasi dengan Puspaga Kota Tangerang bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0896-0200-4040,” tutupnya.