Berita Tangerang – Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan penyeragapan dan berhasil menggagalkan transaksi obat berbahaya yang melibatkan tiga pria di Jalan Raya Serang, KM 28, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam penyeragapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pria berinisial MI. Sementara, dua pria lainnya kabur dari sergapan dan hingga kini masih diburu.
Dari tangan MI, petugas menemukan 300 butir obat warna kuning diduga obat keras daftar G jenis Hexymer yang dibungkus dalam bekas kemasan kopi dan disimpan di bawah jok sepeda motor.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MI.
“MI diduga telah melakukan perbuatan pidana. Dia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang– undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Badri Hasan dilansir laman resmi humas.polri.go.id.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Iptu Suyadi menambahkan, penyergapan diakukan setelah jajarannya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi obat berbahaya.
“Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, benar saja yang bersangkutan transaksi di pinggir jalan,” ungkapnya.