Sistem Parkir di Tangcity Mall Ditera Ulang

Date:

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT) Metrologi Legal Kota Tangerang melakukan tera ulang sistem parkir di Tangcity Mall, Selasa, 1 Agustus 2023. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Tangerang – Sistem parkir di Tangcity Mall ditera ulang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT) Metrologi Legal Kota Tangerang, Selasa, 1 Agustus 2023.

Tera ulang merupakan upaya Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kualitas proses produksi dan bisnis di Kota Tangerang.

Kepala UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang, Gunawan menuturkan, proses tera ulang meteran parkir ini dilakukan dengan melakukan proses pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur pencatat waktu yang digunakan di sistem parkir milik PT Securindo Packatama Indonesia, di Tangcity Mall, Kota Tangerang.

Proses tera ulang ini, lanjutnya, dilakukan untuk menjaga jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perparkiran antara penyedia fasilitas parkir dengan pemilik kendaraan, sehingga pelayanan parkir di Tangcity Mall, Kota Tangerang, tetap berjalan secara optimal, kompatibel, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami (UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang) telah melakukan proses tera ulang terhadap alat ukur pencatat waktu di sistem parkir di Tangerang City Mall, Kota Tangerang. Hasilnya, semua alat ukur pencatat waktu yang digunakan dalam kondisi baik. Serta, kami juga telah membubuhkan cap tanda tera untuk menandakan alat ukur yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ditentukan,” kata Gunawan melalui laman resmi Kota Tangerang.

Menurut Gunawan, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang juga tidak hanya melakukan proses tera ulang terhadap mekanisme parkir semata.

Terlihat, pada operasionalisasi tera ulang terakhir, 24-28 Juli 2023 kemarin, proses tera ulang juga dilakukan di berbagai lokasi lainnya di Kota Tangerang.

Seperti proses tera ulang timbangan elektronik di PT. Asia Carton Lestari, tera ulang timbangan jembatan di PT. Gajah Tunggal, Tbk, tera ulang timbangan elektronik di PT. Wihadil Chemical Industry, dan tera ulang pengukur Bahan Bakar Minyak di SPBU 34-15150, Kota Tangerang.

“Tidak hanya itu, UPTP Metrologi Legal Kota Tangerang juga melakukan tera ulang di beberapa industri di Kota Tangerang. Proses tera ulang ini dilakukan untuk menjamin alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan di proses produksi tersebut dioperasikan berdasarkan standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Selain itu, proses pelayanan tera dan tera ulang ini akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik lokasi lainnya untuk merealisasikan gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi) agar kondisi tertib ukur selalu terjaga di Kota Tangerang.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...