Soal Aset Karantina Hewan Diduga Dikuasai Pengembang, BPKAD Kabupaten Tangerang Hanya Mau Beri ‘Penjelasan Pertemanan’

Date:

Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang. (Dok.BantenHits.com)

Berita Tangerang – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Tangerang menolak memberikan penjelasan resmi terkait aset berupa lahan karantina hewan seluas 9,3 hektar di Desa Tanjung,  Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang kini diduga dikuasai pengembang.

Kepada BantenHits.com, Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal bercerita panjang lebar ikhwal aset yang ditanyakan. Sayang, Rizal tak bersedia penjelasannya dikutip.

Saat akan memulai pembicaraan, BantenHits.com meminta izin merekam supaya yang disampaikan bisa jadi penjelasan resmi. Namun, Rizal menolak dengan alasan tak dapat izin atasannya.

“Saya hanya Kabid. Di atas saya ada Sekretaris Badan Pak Aat. Dan Kepala Badan Pak Hidayat. Ini penjelasan pertemanan saja,”  kata Rizal saat ditemui di kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Senin,  29 April 2024.

BantenHits.com sudah menghubungi Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Aat untuk meminta izin agar penjelasan yang disampaikan Rizal menjadi penjelasan resmi, namun Aat tak merespons.

Belum adanya penjelasan resmi dari Pemkab Tangerang, membuat proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang berupa lahan karantina seluas 9,3 hektar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga masih misterius.

Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang kompak bungkam saat dimintai penjelasan soal ini.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam wawancara off the record menyebut, pelepasan aset tak harus mendapatkan izin DPRD.

Sepengetahuan dirinya, aset telah dijual dengan dasar terbitnya legal opinion (LO) dari salah satu lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Nur Choir tak merespons konfirmasi yang dilayangkan BantenHits.com melalui pesan WhatsApp sejak Kamis, 18 April 2024.

Padahal di hari yang sama sebelum BantenHits.com meminta klarifikasi soal aset, chat BantenHits.com masih direspon Kholid Ismail.

Aksi bungkam sebelumnya sudah dilakukan  Sekda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid. Beberapa kali upaya konfirmasi BantenHits.com tak pernah direspons.

Diberitakan sebelumnya, salah satu aset Pemkab Tangerang berupa area karantina hewan seluas 9,3 hektar di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, diduga telah dikuasai pengembang.

Sumber BantenHits.com, seorang aparatur di lingkungan Pemkab Tangerang yang meminta namanya disamarkan menyebutkan, sejak beberapa waktu lalu kawasan itu sudah direklamasi.

“Sekarang mah sudah diurug sama..(menyebutkan nama pengembang perumahan),” kata sumber tersebut.

Dia menyebutkan, aset Pemkab Tangerang tersebut telah ada sejak zaman Bupati Tangerang, Ismet Iskandar.

“Dulu zamannya Pak Ismet itu peruntukannya untuk (karantina) sapi. Tapi seiring waktu saat ganti menteri, informasi peruntukannya (lahan itu) berubah. Tapi sekarang mah sudah diurug,” ungkapnya.

Soal aktivitas reklamasi di lahan karantina hewan yang merupakan aset Pemkab Tangerang itu, dibenarkan Kepala Desa Tanjung Burung, Idris.

“Sudah,” jawab Idris lewat WhatsApp, Rabu, 17 April 2024 saat ditanya BantenHits.com apakah betul lahan karantina hewan di Tanjung Burung sudah direklamasi.

Ketika disinggung soal pelaksanaan serahterima aset dari Pemkab Tangerang ke pengembang, Idris mengaku tak mengetahui persis.

Namun, dia memastikan dirinya sempat menghadiri acara peninjauan aset berupa karantina hewan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat ini belum diketahui nasibnya. Beberapa waktu lalu, aset-aset tersebut sedang digugat warga di pengadilan. Selain itu, ada juga yang ‘diminta’ sejumlah pengembang perumahan besar.

Data resmi yang diperoleh BantenHits.com menyebutkan, ada 12 aset Pemkab Tangerang yang tengah digugat sejumlah pihak.

Kekinian, pada beberapa perkara tersebut bahkan Pemkab Tangerang telah dinyatakan kalah di tingkat PN Tangerang dan harus menyerahkan aset kepada penggugat.

Selain 12 aset yang digugat, data resmi itu juga menyebutkan 12 aset Pemkab lainnya saat ini tengah dimohonkan untuk dimiliki oleh sejumlah pihak yang sebagian besar merupakan pengembang perumahan.

Bahkan, pantauan dan informasi terkini yang dterima BantenHits.com hingga Rabu, 17 April 2024 sejumlah aset yang dimohonkan pengembang sudah mulai digunakan oleh pengembang.

Aset-aset Pemkab Tangerang yang ‘diminta’ sejumlah pengembang di antaranya adalah:

1. Jalan Desa Cijantra

Aset ini dimohonkan oleh PT SCK pada 9 Januari 2020.

2. Jalan Kelurahan Medang

Aset ini dimohonkan PT SCK pada 9 Januari 2020.

3. Tanah di Desa Muara

Aset ini dimohonkan oleh PT SM pada 25 April 2020.

4. Tanah di Salembaran Jati

Aset ini dimohonkan PT KML pada 25 April 2020.

5. Area Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung

Aset seluas 9,3 Ha ini dimohonkan oleh PT BCU pada 22 September 2020

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

BPK Minta Pemkab Tangerang Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Visi Besar Fitron ‘Mengerek’ PAD Pandeglang yang Kini Terendah di Banten

Berita Pandeglang - Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten...

Lirikan Dimyati Natakusumah dan Respons Arief R. Wismansyah yang Biasa-biasa Saja

Berita Banten - Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Ketika Airin Menggebu-gebu dalam Balutan Kuning Biru

Berita Banten - Busana dengan dominan warna kuning biru...